Respons Menteri Kehutanan soal Penebangan Pohon di Menteng yang Diduga Tanpa Izin
- Dok. Istimewa
Jakarta, VIVA- Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni turut bicara soal polemik renovasi bangunan di Jalan Imam Bonjol Nomor 32 Menteng, Jakarta Pusat, yang melanggar aturan buntut menebang pohon tanpa izin.
Raja Juli mengaku kaget mendengar perubahan bangunan hunian jadi tempat komersil itu. Belum lagi ada penebangan pohon sembarangan. Dia memastikan bakal langsung mengonfirmasi penebangan pohon tersebut ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Ini kan ada Dinas Pertamanan, Dinas di DKI, nanti saya koordinasi dan akan saya cek," kata Raja Juli, Kamis, 19 Desember 2024.
Adapun renovasi rumah bangunan tersebut kini telah menjadi sebuah restoran makanan jepang. Renovasi diduga melanggar aturan karena melakukan penebangan pohon tanpa mengantongi Surat Izin Pemotongan Pohon (SIPP).
Sebelumnya diberitakan, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mendapati informasi penebangan pohon di seberang Kantor KPU RI yang dilakukan diduga tanpa izin.
Hal ini didapat pasca dua petugas Dinas Pertamanan dan Hutan Kota mendatangi langsung lokasi renovasi bangunan di Jalan Imam Bonjol Nomor 32 Menteng, Jakarta Pusat. Penebangan pohon jenis beringin karet varigata berdiameter 60 sentimeter ini diduga dilakukan akibat proses renovasi bangunan di depan Kantor KPU.
Kepala Dinas Pertamanan dan Kehutanan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Bayu Meghantara menyebut pihaknya tengah mengumpulkan data terkait hal tersebut.
"Sedang pulbangket (pengumpulan bahan dan keterangan)," ujarnya pada Selasa, 19 November 2024.