Lima Pelaku Perundungan Murid SMA Negeri di Jaksel Dikeluarkan dari Sekolah

Ilustrasi Perundungan. (sumber: iStockphoto)
Sumber :
  • vstory

Jakarta, VIVA – Pihak Sekolah SMA Negeri di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, telah mengambil sikap tegas kepada lima orang pelaku dugaan penganiayaan atau perundungan kepada adik kelasnya.

Kepala Sekolah SMA Negeri di Jakarta Selatan, Sunaryo mengatakan bahwa lima siswa yang diduga melakukan perundungan dikeluarkan dari sekolah.

Adapun, lima orang pelaku dugaan perundungan itu berinisial F alias C, A, B, M, dan R. Lima siswa itu merupakan senior di sekolahnya.

"Apapun yang terjadi, tata tertib sekolah tetap kita terapkan, dan sudah kita arahkan untuk dipindahkan ke satuan pendidikan lain," ujar Sunaryo di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Desember 2024.

Ilustrasi Perundungan Pada Siswa

Photo :
  • vstory

Sunaryo menjelaskan, lima siswa SMA Negeri di Jakarta Selatan itu setelah dikeluarkan dari sekolah langsung dipindahkan ke satuan pendidikan lain per tanggal 20 Desember 2024. Lebih jauh, pihak sekolah sudah menyampaikan informasi tersebut kepada masing-masing orang tua pelaku.

"Permednikbud bunyinya dipindahkan ke satuan pendidikan lain, bisa PKBM. Sudah kita panggil orang tuanya dan sudah menerima semuanya. (Dipindahkan) per tanggal 20 setelah pembagian rapor semester ganjil," beber Sunaryo.

Sebelumnya, seorang siswa SMA Negeri di kawasan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan berinisial ABF diduga telah menjadi korban penganiayaan oleh kakak kelasnya inisial F bersama rekan lainnya. Dugaan penganiayaan yang dialami ABF terjadi pada bulan November 2024.

Atas dugaan peristiwa tersebut, keluarga ABF melaporkannya kepada Polres Metro Jakarta Selatan pada 4 Desember 2024 kemarin.

Terkait dengan laporan dugaan penganiayaan siswa SMA Negeri di Jakarta Selatan, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyebut laporannya sudah diterima penyidik.

"Sudah (laporan sudah diterima)," ujar Nurma Dewi kepada wartawan Rabu, 11 Desember 2024.

Adapun, laporan dugaan penganiayaan teregister dengan nomor LP/B/3769/XII/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Nurma menyebutkan, bahwa penyidik lebih dulu bakal meminta keterangan lebih lanjut dari ABF terkait dugaan penganiayaan tersebut. Namun, jadwal pemeriksaan belum dapat dipastikan.

"Kami masih mau memeriksa pelapor," kata Nurma.

Dari laporan dugaan penganiayaan, peristiwa diketahui terjadi pada 28 November 2024. Kemudian, ABF yang ini masih duduk di kelas satu, dipanggil oleh teman seangkatannya untuk datang ke toilet di lantai dua sekolah.

Setelah ABF tiba di lokasi, tangan ABF ditarik oleh F, seorang senior yang duduk di kelas tiga. 

Keduanya terlibat cekcok di dalam toilet, hingga F yang diduga tersulut emosi memukul tubuh ABF sampai membuatnya tersungkur.

ABF kemudian diminta berdiri lagi, tetapi kembali menjadi korban kekerasan oleh teman-teman F yang sudah berada di sekitar toilet.

Perut dan dada ABF diduga dipukul dan ditendang. Selain itu, sepatu dan ponselnya juga diambil oleh para pelaku. Akibat tindakan kekerasan tersebut, ABF mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya.