Pj Gubernur Teguh: UMP Jakarta Naik 6,5 Persen Jadi Rp 5,39 Juta

Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi menegaskan bahwa upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2025 akan diumumkan hari ini. Ia mengaku pihaknya sudah menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi untuk menentukan besaran UMP Jakarta 2025.

Pengumuman UMP itu rencananya akan dilakukan pada pukul 15.00 WIB sore ini.

"Bapak Menaker sampaikan bahwasanya pemerintah daerah termasuk DKI paling lambat harus mengumumkan UMP tanggal 11 Desember (hari ini)," ujar Teguh kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 11 Desember 2024.

Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi

Photo :
  • Pemprov DKI

Adapun besaran UMP akan naik 6,5 persen. Kenaikan itu, kata dia, mengacu pada Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025. Sehingga, UMP akan naik sebesar Rp5.396.761.

"Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketanagakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp5.396.761," ujar Teguh.

"Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun," imbuhnya.

Sebagai informasi, Kenaikan UMP selalu menjadi isu strategis karena berpengaruh langsung terhadap kesejahteraan pekerja serta daya saing pelaku usaha. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta melalui Dewan Pengupahan diharapkan dapat merumuskan kebijakan yang adil, mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL), inflasi, serta kemampuan ekonomi daerah.

Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, masyarakat, khususnya pekerja di Jakarta, menantikan keputusan ini dengan harapan besar. Keputusan terkait UMP 2025 akan menjadi cerminan dari upaya pemerintah daerah dalam menjawab tantangan kesejahteraan dan stabilitas ekonomi secara bersamaan.