KPUD Jakarta Akan Dilaporkan Tim RK-Suswono ke DKPP, Ini Penyebabnya
- VIVA
Jakarta, VIVA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Alasannya karena KPUD Jakarta dinilai tak profesional dalam penyebaran formulir C6 atau surat undangan pemungutan suara. Adapun pihak yang ingin melaporkan mereka yakni Tim sukses (Timses) pasangan Calon Gubernur- Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut satu, Ridwan Kamil-Suswono.
"Kami akan melaporkan ke DKPP, mengenai tidak profesionalitasnya KPU dalam menjalankan tupoksinya dalam Pilkada kemarin," ujar Sekretaris Timses RIDO, Basri Baco, Senin, 2 Desember 2024.
Dia menjelaskan, ketidakprofesionalan KPUD Jakarta nampak dari penyebaran formulir C6 alias surat undangan pemungutan suara kepada pemilih lantaran banyak warga yang tak dapat surat undangan pada hari pencoblosan sehingga mereka tak bisa memilih.
"Kita ingin menyampaikan kekecewaan, protes mewakili masyarakat kepada KPU yang kita anggap tidak profesional, tidak netral dan tidak berusaha menjaga agar partisipasi rakyat Jakarta di Pilkada itu tinggi," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, buntut tidak profesionalitas itu, ada hak rakyat yang dihilangkan. Hak yang dimaksudnya adalah hak untuk bisa memilih calon gubernur. Maka dari itu, pada akhirnya pihaknya memilih melaporkan temuan ini ke DKPP.
"Hak ini dihilangkan oleh para penyelenggara pemilu atau pilkada ini, karena ketidakbecusannya terkait penyebaran formulir C6," katanya.