Jelang Pencoblosan Pilkada, Truk Tanah Kembali Dilarang Melintas di Tangerang

Warga Tangerang mengamankan truk pengangkut tanah.
Sumber :
  • VIVA/ Sherly.

Tangerang, VIVA - Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan pihak kepolisian di tiga wilayah hukum Tangerang, kembali menyepakati adanya larangan truk melintas di wilayah tersebut, jelang pelaksanaan pencoblosan di Pilkada serentak 2024.

Pemberlakuan larangan truk tambang melintas di Tangerang, diterapkan mulai hari ini, Selasa, 26 November 2024 pukul 05.00 WIB, hingga 27 November 2024 pukul 22.00 WIB.

Wakasatlantas Polres Kota Tangerang, Iptu Kusmanto mengatakan, penerapan ini bermaksud sebagai bentuk menjaga kondusifitas wilayah jelang pelaksanaan pencoblosan di Pilkada 2024, Rabu, 27 November 2024.

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA

"Kami, baik dari unsur kepolisian, TNI dan pemerintah daerah, sepakat menerapkan larangan truk tambang melintas di Kabupaten Tangerang, yang berlaku mulai hari ini, sampai besok jam 10 malam. Hal ini untuk menjaga kondusifitas wilayah lebih tertib, aman dalam Pilkada dan mewujudkan ketertiban lalu lintas," katanya, Selasa, 26 November 2024.

Untuk memastikan tidak adanya truk tambang yang melintas, Polres Kota Tangerang juga berkoordinasi dengan dua wilayah hukum kepolisian yakni, Polres Metro Tangerang Kota dan Polres Tangerang Selatan, maka pihaknya akan melakukan penyekatan.

"Ada yang berjaga di wilayah perbatasan, untuk kami (Polresta Tangerang), ada di Jalan Raya Serang, tepatnya di Gumarang perbatasan dengan Bitung-Curug. Lalu, di Jayanti-Serang dan Adiyasa-Lebak. Dalam penerapan ini, tidak ada jalur alternatif, karena kami sudah terapkan larangan, tidak boleh melintas, jadi akan diputar balik," ujarnya.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak pengusaha dan koordinator truk tambang terkait larangan tersebut.

"Sudah koordinasi, dan kami akan terapkan sanksi sesuai dengan aturan terkait dengan pelanggaran lalu lintas di Pasal 287," katanya.