Polisi Cek Kondisi Anak 9 Tahun Usai Dianiaya dan Dipaksa Minum Miras oleh 4 Pria di Tangerang

Kapolsek Kronjo AKP Dedi Ruswandi saat cek kondisi korban
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA -- Polsek Kronjo, Polres Kota Tangerang mengecek kondisi MR (9), korban yang dianiaya oleh 4 orang pria di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Jumat, 22 November 2024.

Kapolsek Kronjo, AKP Dedi Ruswandi mengatakan, pengecekan itu untuk memastikan kondisi anak tersebut usai mendapati penganiayaan tersebut.

"Kami datang ke sini untuk memastikan kondisi korban setelah adanya luka-luka memar akibat tindak penganiayaan itu," katanya.

Ilustrasi Penganiayaan Anak

Photo :
  • pixabay

Terlebih, anak korban juga dipaksa meminum minuman keras (miras) atau beralkohol oleh para pria yang gelap mata, setelah kesal dengan korban usai mencuri uang dengan nilai Rp700 ribu milik salah satu pelaku inisial CS.

"Kondisi kesehatannya juga kita cek, kita juga datang bersama relawan KPAI, untuk memastikan kondisi psikologis korban," ujarnya.

Meski korban sudah dalam pengasuhan orang tua, ia tetap mendapatkan pemantauan dan pendampingan dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang, dan DP3A Kabupaten Tangerang.

"Pemantauan terus dilakukan oleh tim baik dari kepolisian dan pemerintah daerah di rumah korban," ujarnya

Diketahui, anak korban mendapati tindak penganiayaan berupa kekerasan dengan cara dipukul. Ia juga diikat dan dipaksa meminum miras oleh empat pria di Tangerang, setelah mencuri uang.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 4 tersangka, yang 3 di antaranya  berhasil ditangkap dengan inisial CS (60), J (45), S (22) dan satu lainnya inisial T dalam pengejaran.