DPRD Jakarta Wacanakan Pungut Pajak di Kantin Sekolah

Gedung DPRD DKI Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ade Alfath

Jakarta, VIVA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, DPRD Jakarta, mewacanakan akan menarik pajak di kantin sekolah yang berada di Jakarta. Dewan menilai kantin sekolah berpotensi menghasilkan pendapatan retribusi daerah.

Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Sutikno menegaskan bahwa keberadaan kantin sekolah yang ada di Jakarta dikenakan tarif sewa lapak sebesar Rp 5 juta per tahun.

“Kantin di SMA 32 di daerah Cipulir, ada sekitar 14 kantin. Tetapi setiap tahunnya membayar Rp 5 juta, berarti sudah Rp 70 juta di satu sekolah,” kata Sutikno dikutip dari situs resmi DPRD Jakarta, Jumat, 22 November 2024.

Ia meminta Dinas Pendidikan mendata seluruh kantin yang terdapat di dalam sekolah. Menurut Sutikno, untuk menggali potensi pendapatan daerah dari retribusi membutuhkan kejelian SKPD.

“Sekolah didata kantinnya. Ini bisa menjadi pemasukan retribusi. Harus teliti, harus jeli ada potensi uang masuk,” jelas Sutikno.

Maka dari itu, Sutikno berharap Dinas Pendidikan mengkaji dan usulan sebagai bahan membuat payung hukum mengatur tentang penetapan tarif retribusi kantin sekolah.

“Sudah kita sampaikan ke inspektorat agar ada payung hukumnya. Biar sama-sama tidak melanggar aturan dan sesuai ketentuan, sehingga pendapatan retribusi bisa naik,” tutur Sutikno.

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan, Purwosusilo menjelaskan, kini terdapat sekitar 1.788 kantin tersebar di seluruh sekolah negeri.

Sebanyak 1.305 di sekolah dasar (SD), 293 di sekolah menengah pertama (SMP), 117 di sekolah menengah atas (SMA), dan 73 di sekolah menengah kejuruan (SMK).

Purwosusilo akan menyiapkan rancangan payung hukum untuk mengoptimalkan potensi pendapatan retribusi daerah dari seluruh kantin sekolah.

“Memang perlu regulasi memayungi pemanfaatan aset kantin sekolah. Nanti akan kita koordinasikan ke BPAD,” tukas Purwosusilo.