Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit

Ilustrasi E-KTP.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad A.R

Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru, penggantian KTP rusak atau pembaharuan informasi data diri kini hanya membutuhkan waktu 10-15 menit.

"Kami jamin pencetakan KTP bisa dilayani dengan waktu 10 sampai 15 menit sesuai standar operasional prosedur (SOP)," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 20 November 2024.

Dia mengatakan, pihaknya telah mendapat hibah sebanyak lima juta blangko dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dengan jumlah itu tak akan ada lagi kelangkaan blangko KTP seperti bulan lalu.

Ilustrasi perekaman data e-KTP.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Adwit B Pramono

"Sudah tak ada lagi kelangkaan sejak sebulan yang lalu, karena kami sudah mendapatkan hibah blangko," katanya.

Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Alia Noorayu Laksono mengapresiasi Standar Operasional Prosedur (SOP) pencetakan KTP maksimal 15 menit yang diterapkan Disdukcapil ini.

Hal ini, kata dia, mengingat selama ini banyak warga yang belum mendapat KTP karena keterbatasan blangko. Akibatnya harus menunggu beberapa pekan, bahkan berbulan-bulan.

"Kemarin, warga disuruh nunggu dua minggu. Seharusnya mulai per minggu ini sudah tidak ada kendala lagi. Warga bisa langsung mendapat KTP," ujar Alia. (Antara)