Tata Pemilik Daycare Wensen School Indonesia Dituntut 1,5 Tahun Penjara
- VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)
Depok, VIVA – Meita Irianty alias Tata, terdakwa kasus penganiayaan balita di daycare, dituntut hukuman 1,5 tahun penjara. Tata selaku pemilik daycare Wensen School Indonesia (WSI) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Juru Bicara Kejaksaan Negeri Depok, M. Arief Ubaidillah mengatakan dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Tata bersalah. Tuntutan dibacakan oleh JPU Tiara Robena Pandjaitan.
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP," kata Ubaidillah, Selasa 19 November 2024.
Tuntutan 1,5 tahun terhadap Tata tetap ditahan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani.
“Tuntutannya 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan," ujarnya.
Tata juga dikenakan hukuman tambahan berupa denda restitusi kepada kedua korban. Kepada korban MK, terdakwa harus membayar restitusi sebesar Rp331 juta subsider 3 bulan penjara.
“Kemudian pembayaran restitusi kepada korban AMW sekitar Rp321 juta subsidair 3 bulan kurungan,” ungkapnya.
Untuk barang bukti akan dimusnahkan. Antara lain pakaian, flashdisk, kamera CCTV, sejumlah handphone dan barang bukti lainnya dirampas dan dimusnahkan.
“Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000," pungkasnya.