Banjir Dukungan dari Sejumlah Elemen Masyarakat Buat Said Didu yang Diperiksa Polresta Tangerang
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang, VIVA - Sejumlah elemen masyarakat mendatangi Markas Polres Kota Tangerang, dalam rangka mendampingi proses pemeriksaan mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, Said Didu, pada Selasa, 19 November 2024.
Said Didu tiba di Mapolresta Tangerang pada pukul 11.00 WIB yang mana dalam ketibaannya, para massa aksi pun bersama dengan mantan staf khusus Menteri ESDM dengan jarak kurang lebih 500 meter.
Salah satu pengacara Said Didu, Gufroni mengatakan, pendampingan dilakukan baik dari tim kuasa hukum dan masyarakat dalam rangka memberi dukungan ke Said Didu. Juga memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai hukum yang berlaku.
"Kami hadir di sini untuk memberikan dukungan dan memastikan proses hukum berjalan dengan sesuai," katanya.
Dalam hal ini, massa aksi pendukung Said Didu juga membawa sejumlah spanduk dukungan yang Yang meminta untuk PIK 2 dibatalkan sebagai PSN. Massa juga menuntut untuk dibawa ke jalur hukum.
"We Stand With Said Didu," salah satu spanduk dukungan.
Salah seorang masyarakat, Anwar mengatakan, ia dan rekannya di wilayah utara Kabupaten Tangerang, hadir untuk menemani Said Didu dalam proses pemeriksaan.
"Kami berdiri bersama Said Didu, kami mendampingi Pak Said Didu melawan oligarki," ujarnya.
Kasi Humas Polres Kota Tangerang, Ipda Purbawa mengatakan, Said Didu dilaporkan atas kasus dalam pada UU ITE sejak lima bulan yang lalu.
"Laporan sudah masuk sejak lima bulan yang lalu ke Satreskrim Polresta Tangerang dan kita sudah layangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan, dan besok agenda akan diperiksa,".
Said Didu terkena beberapa pasal, yakni Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian, Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang penyebaran berita bohong, serta Pasal 310 tentang pencemaran nama, dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Ia yang juga pernah menjadi Staf Khusus Menteri ESDM, ini dilaporkan ke polisi oleh Asosiasi Pemerintah Daerah Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang atas tudingan provokasi PIK 2. Adapun laporan polisi tersebut Nomor: 361/VII/YAN.2.4.1/2024/SPKT dan perkaranya sudah masuk tahap penyidikan.