9 Kesepakatan Pasca Kericuhan Warga Vs Truk di Tangerang

Penahanan truk usai nekat langgar kesepakatan soal jam operasional di Tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA - Pasca kericuhan warga dengan truk tambang atau truk tanah di Jalan Salembaran, Kampung Melayu, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada akhir pekan kemarin, jajaran pimpinan daerah kembali menghasilkan kesepakatan baru.

Di mana, hasil itu setelah TNI, Polri dan pemerintah daerah, menggelar rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda wilayah Kabupaten Tangerang.

"Kami sudah rapat pada 11 November 2024 kemarin dan ada kesepakatan baru soal optimalisasi pengaturan dan pembatasan, serta penyelesaian permasalahan operasional kendaraan tambang (sumbu tiga atau lebih)," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Selasa, 12 November 2024.

Kesepakatan yang dihasilkan sebanyak 9 poin, yang mana salah satunya untuk menjaga kondusifitas wilayah, terutama jelang pilkada serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

"Salah satu poinnya memang terdapat pertimbangan menjaga situasi dan kondusifitas Kamtibmas menjelang pelaksanaan Pilkada 2024," ujarnya.

Berikut 9 poin kesepakatan soal larangan dan pengaturan operasional truk di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

1. Memperpanjang penghentian operasional kendaraan tambang di wilayah Tangerang Raya selama 3x24 jam dari tanggal 11 sampai dengan 14 November 2024 dengan pertimbangan menjaga situasi dan kondusifitas Kamtibmas menjelang pelaksanaan Pilkada 2024,

2. Mendirikan pos pantau gabungan dengan melibatkan Pemda, Polri, TNI, dan unsur masyarakat untuk mengawasi jam operasional kendaraan tambang di wilayah Tangerang Raya disesuaikan dengan titik rawan dan akses masuk kendaraan tambang.

3. Melengkapi sarana dan prasarana jalan guna mendukung pengawasan jam operasional di kendaraan tambang di wilayah Tangerang Raya meliputi, Pemasangan rambu-rambu lalu lintas, speedtrap, portal, spanduk himbauan maupun sarana dan prasarana lainnya.

4. Perusahaan angkutan wajib menekankan kedisiplinan pengemudi kendaraan tambang untuk mematuhi jam operasional di wilayah Tangerang Raya, melengkapi surat-surat kendaraan maupun pengemudi seperti SIM, STNK, KIR dan melengkapi pengemudi dengan surat keterangan bebas dari narkoba dari instansi yang berwenang, serta surat penunjukan pengemudi dari perusahaan.

5. Melaksanakan rapat koordinasi terpadu secara berkala antar Pemerintah Daerah se Tangerang Raya yang dihadiri Forkopimda, perusahaan angkutan tambang dan stakeholder terkait lainnya guna mendukung terlaksananya Kamseltibcarlantas

6. Mengusulkan kepada Gubernur Banten untuk mengintensifkan kerja sama antar daerah dalam penanganan permasalahan jam operasional kendaraan tambang yang beroperasi di Provinsi Banten.

7. Segera mengusulkan perubahan Peraturan Kepala Daerah terkait pengaturan jam operasional kendaraan tambang menjadi Peraturan Daerah

8. Meningkatkan peran serta perangkat kewilayahan, potensi masyarakat maupun pihak terkait lainnya untuk mensosialisasikan peraturan kepala daerah terkait jam operasional kendaraan tambang dan pelibatan masyarakat untuk mendukung Kamseltibcarlantas di wilayah Tangerang Raya.

9. Teknis pengaturan operasional kendaraan tambang akan dibahas oleh Dishub, Satpol PP, Kecamatan, Polres dan Kodim.