Satu Tersangka Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Masih Buron
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA -- Polda Metro Jaya masih memburu satu orang tersangka kasus judi online (judol) melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Satu orang tersebut hingga kini masih buron.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi. "Iya (masih ada buron)," katanya, Senin, 11 November 2024.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengatakan, satu buronan tersebut berinisial A. Perburuan terhadap A masih dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Adapun A disebut bukan pegawai Komdigi.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan 18 orang jadi tersangka terkait judi online yang melibatkan beberapa pegawai dan staf ahli Komdigi RI. Sebanyak 11 orang merupakan pegawai Komdigi. Sisanya enam orang warga sipil. Lalu satu orang lain masih buron, yakni A.
Polda Metro Jaya sendiri telah menggeledah Kantor Komdigi selama kurang lebih satu jam. Polisi menyita beberapa komputer jinjing milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi.