Polisi Ungkap Ada SOP Baru di Komdigi Terkait Pemblokiran Judi Online

Kabid Humas PMJ, Kombes Pol Ade Ary
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya mengungkapkan, ada sebuah standar operasional prosedur (SOP) baru untuk mewadahi oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI terkait judi online.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, SOP tersebut memberikan kewenangan kepada tersangka AK dan timnya untuk bebas memblokir situs judi online. 

Diketahui, AK merupakan calon pegawai Kominfo yang sekarang berubah nama menjadi Komdigi pada 2023. Hanya saja, AK dinyatakan gagal dalam seleksi tersebut. Namun, AK tetap diberikan kewenangan untuk melakukan pemblokiran.

"Setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik ternyata terdapat SOP baru yang memberikan kuasa kepada AK dan timnya sehingga mereka bisa masuk menjadi tim pemblokiran website di Kementerian Komdigi," kata Ade Ary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu, 6 November 2024.

Polisi menggeledah kantor di Bekasi terkait kasus judi online

Photo :
  • dok Polda Metro Jaya

Kendati demikian, Ade tak menjelaskan secara rinci terkait SOP tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pendalaman untuk membuat terang kasus yang melibatkan 11 oknum pegawai Komdigi tersebut.

"Terkait temuan ini masih terus dilakukan pendalaman untuk menjawab apakah terdapat faktor kesengajaan terkait SOP baru tersebut sehingga AK dan pelaku lainnya dapat bekerja di tim pemblokiran untuk melakukan aksi kejahatan," tuturnya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang jadi tersangka terkait judi online yang melibatkan beberapa pegawai dan staf ahli Komdigi RI. Sebanyak 11 orang merupakan pegawai Komdigi. Sisanya empat orang warga biasa.

Polda Metro Jaya telah menggeledah Kantor Komdigi. Selama kurang lebih satu jam, polisi menyita beberapa komputer jinjing milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi.

Sementara, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menonaktifkan 11 pegawai yang telah ditahan oleh pihak Kepolisian karena tersangkut kasus judi online.

Keputusan penonaktifan ini merupakan langkah awal dari komitmen Kementerian Komdigi dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi di tengah tantangan peningkatan kejahatan digital.

"Sebanyak 11 pegawai Kemkomdigi dinonaktifkan setelah pihak kepolisian melakukan penahanan atas dugaan pelanggaran," kata Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid di Jakarta, pada Senin, 4 November 2024.

Meutya memastikan nama-nama lainnya yang mungkin terlibat, saat ini masih dalam proses verifikasi dan menunggu koordinasi lanjutan antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kementerian Komdigi dengan Kepolisian Republik Indonesia.

Mantan Ketua Komisi I DPR RI itu menerangkan dalam kurun waktu maksimal 7 hari sejak Polri menerbitkan surat penahanan, Kementerian Komdigi akan memberlakukan pemberhentian sementara terhadap pegawai yang terlibat. 

"Langkah ini diambil agar fungsi pengawasan Kemkomdigi tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah. Jika proses hukum mencapai status inkracht (putusan tetap), maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat," ujarnya.