Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi, Ini Peran Eks Manajer Indofarma

Ilustrasi tahanan
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Jakarta, VIVA - Manajer PT Indofarma periode 2020, Bayu Pratama Erdiansyah ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi pengelolaan dana. Dia pun langsung ditahan oleh tim kejaksaan.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut kalau tersangka Bayu bersama tersangka lain melakukan pemufakatan jahat terkait pengelolaan keuangan. Adapun, Bayu merupakan tersangka keempat dalam kasus ini.

"Para tersangka diduga mengeluarkan dana PT IGM tanpa underlying, menempatkan dana tersebut dalam deposito atas nama perorangan, serta memanipulasi laporan keuangan perusahaan untuk memberikan kesan positif terhadap posisi dan kinerja keuangan PT Indofarma dan PT IGM," ujar dia pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Ilustrasi tahanan diborgol

Photo :
  • ANTARA FOTO

Pemufakatan jahat tersebut, kata dia, menimbulkan kerugian negara mencapai Rp371 miliar. Tapi, total kerugian negara dalam kasus ini masih dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Atas perbuatannya, penyidik menetapkan BPE sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang, untuk masa penahan awal selama 20 hari ke depan," katanya.

Yang bersangkutan dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan PT. Indofarma, Tbk periode 2020-2023. Salah satunya adalah eks Direktur Utama Indofarma, Arief Pramuhanto (AP).

"Kejati DKI Jakarta menetapkan 3 tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma, dan anak perusahaan Tahun 2020-2023 yakni (salah satunya) AP," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi pada Kamis, 19 September 2024.

Bukan cuma eks Direktur Utama Indofarma, Direktur PT. Indofarma Global Medika periode 2020-2023 berinisial GSR, serta Head of Finance PT. IGM periode 2019-2021 berinisial CSY juga jadi tersangka. AP selaku Direktur Utama Indofarma diduga memanipulasi laporan keuangan perusahaan dengan buat piutang dan uang muka produk alat kesehatan fiktif.

"Memanipulasi laporan keuangan PT Indofarma tahun 2020 dengan membuat piutang/hutang dan uang muka pembelian produk alkes fiktif sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi," kata dia.