Imigrasi Tindak 148 WNA yang Lakukan Pelanggaran di Tangerang
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang, VIVA - Sebanyak 148 Warga Negara Asing (WNA) yang didominasi dari 5 negara, yakni Republik Rakyat Cina (RRC), Nigeria, Srilangka, Vietnam dan Malaysia, terdata melakukan pelanggaran keimigrasian hingga Oktober 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Uray Avian mengatakan, pihaknya melalui intelijen Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, sudah melakukan sebanyak 153 operasi mandiri, 3 operasi gabungan Tangerang raya, dan tiga operasi Jagratara.
"Dari hasil penindakan tersebut, sudah dilakukan tindakan administrasi kepada 148 orang asing," katanya dalam Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Tangerang Selatan 2024, Rabu, 23 Oktober 2024.
Pelanggaran keimigrasian yang dilakukan para WNA seperti overstay atau melewati batas izin tinggal, tidak memiliki dokumen keimigrasian, hingga mengganggu ketertiban di masyarakat.
Kemudian, sampai dengan saat ini, terdapat 8.388 orang asing yang beraktifitas di Tangerang Raya (Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan juga Kabupaten Tangerang).
"Dari data itu, 1.368 di antaranya orang asing pemegang visa kunjungan, 5.422 izin tinggal, dan 598 orang pemegang izin tetap," ujarnya.
Kadiv Keimigrasian Kanwil Banten, Dadan Gunawan mengatakan, fokus penanganan orang asing berdasarkan data base informasi. Karena operasi kali ini adalah Timpora, maka melibatkan semua stake holder yang berkaitan, bukan hanya Imigrasi, melainkan juga seperti kepolisian, Satpol PP, Dinas Ketenagakerjaan, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan sebagainya.
"Seperti arahan pak Menteri kemarin, kita harus lebih fokus. Kita diberikan ruang juga, sembari bertransformasi secara kelembagaannya efektif tetap berjalan," ujarnya.