Ada Pelantikan 580 Anggota DPR, Simak Rekayasa Lalu Lintas agar Tidak Terkena Macet
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA - Polisi mempersiapkan rekayasa arus lalu lintas di kawasan Gedung DPR/MPR RI, hari ini Selasa, 1 Oktober 2024. Hal itu karena ada pelantikan anggota DPR/DPD/MPR RI periode 2024-2029.
Para pengendara diimbau menghindari kawasan Gedung DPR/MPR RI agar tak terkena kemacetan. Meski begitu, rekayasa lalu lintas ini bersifat situasional. Artinya, mengikuti situasi dan kondisi di lapangan.
Berikut ini rincian rekayasa arus lalu lintas yang disiapkan polisi di kawasan sekitar Gedung DPR/MPR RI:
1. Arus lalu lintas dari arah Traffic Light (TL) Lapangan Tembak menuju Jalan Gatot Subroto diputar, baik di kolong sekat 2 atau dialihkan ke Tanjakan Layang Ladokgi arah Semanggi;
2. Arus lalu lintas dari Tol Dalam Kota yang akan keluar di Offramp Pulo Dua diluruskan ke arah Tol Tomang;
3. Arus lalu lintas dari Jl. Palmerah Timur menuju Jl. Gelora/pintu belakang Gedung DPR/MPR RI diluruskan ke Jl. Tentara Pelajar/Jl. Permata Hijau;
4. Arus lalu lintas dari Jl. Gerbang Pemuda menuju Jl. Gelora/pintu belakang Gedung DPR/MPR RI dibelokkan ke kiri Jl. Asia Afrika;
5. Arus lalu lintas dari Jl. Asia Afrika menuju TL. Lapangan Tembak dibelokkan kanan Jl. Pintu 1 Senayan atau diputar balikkan di TL. Asia Afrika;
6. Arus lalu lintas dari arah Semanggi yang menuju Slipi dialihkan ke kiri di Sekat 2/Ladokgi ke Jl. Gerbang Pemuda;
7. Arus lalu lintas dari arah Slipi yang menuju Jl. Gerbang Pemuda diluruskan ke arah Semanggi.
Sebelumnya diberitakan, total ada 5.614 personel diterjunkan guna mengawal pelantikan anggota DPR/DPD/MPR RI periode 2024-2029.
"Telah dilaksanakan apel pengamanan pelantikan anggota DPR/DPD/MPR RI," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, pada Senin, 30 September 2024.
Untuk diketahui, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029 akan dilantik pada Selasa, 1 Oktober 2024. Total, ada sekitar 580 anggota dewan yang lolos ke Senayan untuk dilantik.
Jumlah tersebut telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berdasarkan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu, menindaklanjuti Putusan MK terkait PHPU Pileg. Penetapan tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1205 tahun 2024.
Adapun, penetapan tersebut dihadiri langsung oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), partai politik dan stakeholder lain.
Berdasarkan data yang dihimpun VIVA, hanya ada delapan partai politik (parpol) yang lolos ambang batas parlemen untuk mendapatkan kursi anggota DPR periode 2024-2029.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi partai dengan perolehan kursi terbanyak yakni 110 kursi. Lalu, disusul Partai Golkar sebanyak 102 kursi, kemudian Partai Gerindra 86 kursi. Lalu, Partai Demokrat jadi partai politik dengan perolehan kursi paling sedikit yakni 44 kursi.