Tabrak 8 Pengguna Jalan di Tangerang, Sopir Angkot Ditetapkan Jadi Tersangka

Kapolres Tangsel AKBP Victor D. H. Inkriwang (tengah) saat memberikan keterangan pers.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA -- Pengemudi angkutan kota (angkot) dengan inisial A, ditetapkan tersangka oleh Polres Tangerang Selatan. Pria 49 tahun itu terlibat kecelakaan lalu lintas dan menabrak 8 pengguna jalan di Jalan Raya Serpong,  Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D. H. Inkiriwang mengatakan, penetapan status itu dilakukan sejak 21 September 2024. "Sopir sebagai tersangka atas kecelakaan tersebut, dan penetapan itu berdasarkan hasil olah TKP (tempat kejadian perkara), pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara pada tanggal 20 September 2024,” ujarnya, Rabu, 25 September 2024.

Dia menambahkan, “Hasil gelar perkara Unit Gakkum Sat Lantas bersama fungsi terkait, terhadap A statusnya ditetapkan sebagai tersangka, dan sejak 21 September 2024 telah dilakukan penahanan.”

Ilustrasi TKP kecelakaan

Photo :
  • ANTARA FOTO/Risky Andrianto

Sopir juga telah menjalani proses pemeriksaan narkotika, dan hasil pemeriksaan urine terhadap A, yakni negatif narkoba. "Kita sudah tes urin dan negatif narkoba, ini kelalaian pengemudi," ujarnya.

Sebelumnya, Senin,16 September 2024 terjadi kecelakaan lalu lintas di dekat Masjid Agung Al- Mujahidin Serpong, dimana angkot yang dikemudikan A menabrak sepeda motor, pejalan kaki dan pedagang kaki lima, yang menyebabkan delapan orang mengalami luka-luka.