Sopir yang Lindas Balita 3 Tahun di Tangsel Ditangkap
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang Selatan, VIVA - Polres Tangerang Selatan telah mengamankan sopir minibus, yang terekam kamera melindas balita berusia 3 tahun dengan inisial I.K.A di Jalan RE. Martadinata, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Kapolres Tangsel AKBP Victor D. H. Inkriwang mengatakan, sopir dengan inisial S telah diamankan dan dilakukan proses pemeriksaan.
"Sopir inisial S, hingga saat ini Masih dalam proses pemeriksaan di Polres Tangerang Selatan," katanya, Rabu 18 September 2024.
Lanjut dia, proses pemeriksaan sudah dilakukan dengan menerapkan scientific crime investigation. Di mana, pihaknya juga melibatkan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk melakukan olah TKP.
"Kami juga melibatkan ahli pidana juga dari DLAJ dari Dishub. Jadi, masih proses penyidikan, karena kami melibatkan tiga ahli, kami sangat menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses ini. Jadi, kalau rekan-rekan lihat itu memang di jalanan gang dan sangat sempit jadi kita melakukan penyidikan ini secara profesional, tunggu kabar saja, nanti akan kami kabari selanjutnya," ujarnya.
Terkait kondisi korban, disebutkannya sudah mulai membaik. Pihak kepolisian terus memastikan korban mendapat perawatan terbaik di rumah sakit tersebut.
"Korban kemarin kami sudah menjenguk, Alhamdulillah kondisi korban saat kami menjenguk sampai saat dengan juga terakhir kami dapat laporan dari Kasatlantas yang rutin memantau kondisinya sudah membaik, sudah sadarkan diri tapi sudah dalam kondisi pemulihan dan dalam proses pemantauan oleh tim dokter yang menangani," ungkapnya.
Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 10 September 2024 pukul 17.00 WIB, dimana mobil dengan pelat nomor B 1141 ERD tengah melaju di kawasan setempat. Kemudian, korban tiba dari arah gang kecil, di sana langsung menabrak mobil dan terlindas. Korban mengalami luka di kepala .