Libur Maulid Nabi, Jakarta Tiadakan Ganjil-Genap pada 16 September
- ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU
Jakarta, VIVA - Pemerintah Provinsi Jakarta akan meniadakan kebijakan ganjil-genap kendaraan pada Senin, 16 September 2024. Peniadaan ganjil genap itu karena hari libur nasional dalam rangka peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah.
"Peniadaan sistem ganjil-genap pada 16 September 2024 bertepatan dengan hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 hijriah," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Sabtu, 14 September 2024.
Syafrin menjelaskan kebijakan itu merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023 dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional serta Cuti Bersama Tahun 2024.
Lebih lanjut, dia bilang peniadaan kebijakan ganjil-genap ini juga mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem Ganjil-Genap.
Kebijakan itu merujuk Pergub Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 Ayat (3). Dalam Pergub itu, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tak diberlakukan pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional. Hal itu juga ditetapkan dengan keputusan presiden (keppres).
Syafrin pun mengimbau agar masyarakat yang ingin bepergian harus tetap mematuhi aturan lalu lintas. Selain itu, mematuhi instruksi dari petugas di lapangan sehingga kondisi lalu lintas di Jakarta tetap aman dan tertib.
"Kami akan tetap melakukan pengaturan lalu lintas agar kondisi lalu lintas di Jakarta berjalan lancar, aman dan tertib. Kami juga mengimbau agar masyarakat tetap patuhi aturan berlalu lintas dan petunjuk petugas di lapangan," ujar Syafrin. (Ant)