Polres Depok Bongkar Sindikat Penjualan Bayi ke Bali, Omsetnya Puluhan Juta Rupiah
- VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)
Depok, VIVA – Sindikat penjualan bayi berhasil dibongkar jajaran Polres Metro Depok. Dari tangan sindikat yang berjumlah delapan orang ini, terungkap ada dua bayi yang akan dijual ke Bali dengan harga puluhan juta. Sindikat ini terdiri dari RIDA, APSA, DY, MD, SH, LIA, RK, dan MA.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan dua bayi yang akan dijual ke Bali itu berjenis kelamin laki-laki dan perempuan. Satu bayi dijual ke calon pembeli seharga Rp 45 juta. Kasus ini terjadi pada Juli 2024, di mana diketahui sindikat tersebut akan menjual bayi kepada seseorang ke Bali. Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok melakukan penyelidikan.
“Ini merupakan satu sindikat yang cukup terorganisir, karena memang ada iklan yang disiarkan melalui facebook dengan tujuan mencari ibu atau setiap perempuan yang ingin menjual bayinya,” katanya pada Senin, 2 September 2024.
Jaringan ini terdiri dari banyak orang yang berperan. Jika ada yang mau menjual bayi, maka akan diberikan sejumlah uang sebesar Rp 10 juta – Rp 15 juta. Kemudian, bayi itu dibawa ke Bali untuk dijual ke calon pembeli. Satu bayi dijual hingga Rp 45 juta.
“Jadi penjualan bayi yang awalnya dibeli dari ibu melahirkan sejumlah Rp 10 juta - Rp 15 juta, dibawa ke Bali menggunakan mobil. Setelah sampai di Bali, dicari orang yang ingin punya anak dengan harga Rp 45 juta. Bayi yang dijual ini umurnya sangat muda sekali, satu hari langsung rencananya akan dibawa ke Bali,” ujarnya.
Sindikat penjualan bayi ini delapan orang, terdiri dari orang tua bayi dan perantaranya. Orang tua bayi ada yang berstatus suami istri dan ada yang bukan. Perantara mencari orang yang akan menjual bayi melalui iklan.
“Penyelidikannya kita mulai dari sini karena kejadiannya awal di Depok, setelah itu kita berusaha mengembangkan kejadiannya dan pidananya kita dapati tersangka utama penjual bayi ada di Bali. Ini semua kita lakukan penahanan kurang lebih dua minggu yang lalu,” ungkapnya.
Arya mengatakan kasus ini terungkap karena adanya laporan masyarakat yang mengetahui dan curiga ada praktik penjualan bayi. Selanjutnya, dilakukan penelusuran dengan mengumpulkan alat bukti hingga ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Awalnya, di situ memang sebenarnya tidak hanya di Depok. Kita mencurigai ada tempat lain juga dijadikan tempat penampungan, sementara kita ketahui ini ada di Depok berupa kontrakan,” katanya.
Dari pengakuan tersangka sudah lima kali mengantarkan bayi ke Bali dari Depok. Sedangkan, di Bali tersangka sudah lebih dari lima kali karena salah satu dari tersangka yang punya koneksi utama yang ada di Bali.
“Di Bali sudah lebih dari lima kali pasti, di sini kita tangkap sudah kurang lebih lima kali,” tukasnya.
Para pelaku pelaku dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, dengan ancaman maksimal 15 tahun.
“Ini pasal yang kita kenakan Pasal 2 UU 21 Tahun 2007, itu ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta,” pungkasnya.