Polisi Buat Rekayasa Lalu Lintas Ada Demo Ojol di Monas, Ini Rutenya

Ribuan pengemudi ojek online (ojol) beserta kurir se-Jabodetabek melakukan aksi demonstrasi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya ternyata harus menggelar rekayasa lalu lintas di Kawasan Monas, Jakarta Pusat pada Kamis, 29 Agustus 2024. Rekayasa lalu lintas itu dilakukan karena berlangsungnya aksi demontrasi driver ojek online (ojol) dan kurir siang ini.

Dengan adanya rekayasa lalu lintas tersebut, masyarakat diminta untuk menghindari kawasan Monas, Jakarta Pusat pada Kamis, 29 Agustus 2024.

"Diimbau kepada masyarakat untuk menghindari jalan seputaran Monas, karena ada kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dari pukul 12.00 sampai selesai," tulis keterangan Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya melalui akun media sosialnya.

Ribuan pengemudi ojek online (ojol) beserta kurir se-Jabodetabek melakukan aksi demonstrasi.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Adapun, daftar lengkap rekayasa lalu lintas di kawasan Monas, Jakarta Pusat di antaranya:

1. Arus lalu lintas dari Jalan Hayam Wuruk yang akan lurus ke Jalan Majapahit dibelokkan kiri ke Jalan Juanda, dan arus lalu lintas dari Jalan Veteran Raya yang akan belok kiri ke Jalan Majapahit diluruskan ke Jalan Suryo Pranoto maupun dibelokkan ke kanan ke Jalan Gajah Mada

2. Arus lalu lintas dari Jalan Veteran Raya yang akan menuju Jalan Veteran III diluruskan ke TL Harmoni

3. Arus lalu lintas dari Jalan Veteran Raya yang akan menuju Jalan Veteran II diluruskan ke TL Harmoni

4. Arus lalu lintas dari Jalan Merdeka Timur yang akan menuju Jalan Merdeka Utara dibelokkan ke kanan Jalan Perwira

5. Arus lalu lintas dari Jalan Ridwan Rais yang akan menuju Jalan Merdeka Selatan diluruskan ke Jalan Merdeka Timur

6. Arus lalu lintas dari Jalan Abdul Muis yang akan belok kiri ke Jalan Budi Kemuliaan diluruskan ke Jalan Fachrudin, dan arus lalu lintas dari Jalan Fachrudin yang akan belok kanan ke Jalan Budi Kemuliaan diluruskan ke Jalan Abdul Muis

7. Arus lalu lintas dari Jalan Abdul Muis yang akan ke Jalan Museum ditutup

Sebelumnya, komunitas ojek online (ojol) dan kurir se-Jabodetabek akan melaksanakan mogok massal dan menggelar aksi pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Rute aksi ini meliputi Istana Merdeka, Kantor Gojek di Petojo, Jakarta Pusat, dan Kantor Grab di Cilandak, Jakarta Selatan.

"Besok beberapa kelompok rekan-rekan ojek online dan kurir lokal Jabodetabek akan lakukan aksi damai dengan tuntutan yang akan diutarakan baik kepada perusahaan aplikasi, maupun pihak pemerintah," kata Igun Wicaksono, selaku Ketua Umum Garda Indonesia, dilansir dari Antara, pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Aksi ini merupakan buntut dari tuntutan untuk keadilan dan kesejahteraan bagi para pengemudi dan kurir, yang menjadi mitra perusahaan aplikasi seperti Gojek dan Grab.

Para ojol dan kurir merasa, bahwa mereka selama ini belum mendapatkan perlindungan dan hak yang seharusnya diberikan sebagai pekerja.

Salah satu isu utama yang diangkat adalah status hukum ojek online hingga kini masih dianggap ilegal, karena belum adanya regulasi yang jelas dan mendukung keberadaan mereka secara resmi. 

Komunitas ojol merasa bahwa tanpa adanya undang-undang yang sah, hak-hak mereka seringkali terabaikan dan tidak mendapatkan perhatian yang layak.

Rencananya, aksi dari massa ojol dan kurir yang menamakan diri Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Nasional Garda Indonesia ini akan diikuti oleh sekitar 500-1.000 orang.

"Informasi dari rekan-rekan kami bahwa aksi akan diikuti sekitar 500-1.000 pengemudi ojol dari berbagai komunitas di Jabodetabek, dengan rencana pelaksanaan jam 12.00 WIB dengan rute aksi Istana Merdeka, kantor Gojek di sekitar wilayah Petojo, Jakarta Pusat dan kantor Grab di sekitar Cilandak, Jakarta Selatan," jelas Igun.

Mereka berharap aksi ini dapat menarik perhatian pemerintah dan masyarakat luas terhadap tuntutan mereka yang belum sepenuhnya dipenuhi. Dalam aksi tersebut, para pengunjuk rasa akan mengajukan beberapa tuntutan utama, termasuk adanya pengakuan hukum resmi untuk ojek online dan perbaikan kesejahteraan para mitra.