Achmad Yani PKS-Johnny Simanjuntak PDIP Terpilih Jadi Pimpinan DPRD DKI Sementara

Tangkapan layar sidang paripurna
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Politikus PKS Achmad Yani dan politikus PDIP Johnny Simanjuntak terpilih menjadi pimpinan sementara DPRD DKI Jakarta. Keduanya terpilih berbarengan dengan pelantikan 106 anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 yang digelar hari ini, Senin 26 Agustus 2024.

"Pengumuman Nomor 2519/HM.00.00. Perkenankan dengan hormat kami mengumumkan pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta hasil Pemilu 2024 sebagai berikut," ujar Pejabat Sekretariat DPRD DKI Jakarta Saria D.A.G Sinaga di rapat paripurna.

Saria menjelaskan bahwa terpilihnya Achmad Yani dan Johnny Simanjuntak tersebut merujuk pada Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 34 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, yang mengatur bahwa dalam hal pimpinan DPRD Provinsi belum terbentuk, DPRD provinsi dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD dengan komposisi 1 orang ketua dan 1 orang wakil ketua yang berasal dari 2 partai politik yang peroleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD provinsi.

Pelantikan anggota DPRD Jakarta (dok istimewa)

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Hal itu juga didasari oleh kursi teratas DPRD DKI Jakarta yang didapat secara berturut-turut. Kursi tersebut pun diraih pertama oleh PKS dan kedua oleh PDI Perjuangan.

Maka itu, kedua pimpinan sementara akan diisi oleh fraksi dari PKS dan PDIP.

"Achmad Yani Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, Johnny Simanjuntak Wakil Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta," kata dia.

Kemudian, setelah itu langsung dilakukan serah terima yang disimbolis dengan menyerahkan palu sidang paripurna dari Prasetyo Edi Marsudi.

Achmad Yani dan Johnny pun langsung memimpin sidang paripurna hari ini. Dalam penjelasannya, ada sejumlah tugas dari pimpinan sementara DPRD yang mesti dituntaskan.

"Dengan mengucap bismillah, pimpinan rapat paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta kami terima," ujar Achmad Yani sembari mengetuk palu.

"Selanjutnya tugas pimpinan adalah memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi rancangan dan tatib DPRD, memproses penetapan pimpinan DPRD definitif," lanjutnya.

Sebelumnya, Sebanyak 106 Anggota DPRD DKI Jakarta yang telah terpilih ketika Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 resmi dilantik hari ini. Mereka semua yang telah resmi dilantik hari ini akan mulai bertugas pada periode 2024-2029.

Dari ratusan orang yang dilantik hari ini, salah satunya masih ada nama-nama beken. Mereka diantaranya yakni anak dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Zita Anjani hingga artis Tina Toon.

Dalam pelantikan tersebut, turut dihadiri juga Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi dan Mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.

Sebelum menggelar pelantikan, Rapat ini diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya. Kemudian, dilanjutkan dengan pembacaan Surat (SK) Keputusan Kementerian Dalam Negeri tentang peresmian pemberhentian Anggota DPRD DKI Jakarta Masa Jabatan Tahun 2019-2024. Setelahnya, SK Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-3395 Tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD DKI Jakarta Masa Jabatan Tahun 2024-2029 dibacakan.

"Menetapkan memutuskan kesatu meresmikan pengangkatan yang namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri ini sebagai Anggota. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Masa Jabatan Tahun 2024-2029, dan kepadanya diberikan hak-hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta Agustinus saat membaca SK Mendagri di lokasi, Senin 26 Agustus 2024.

"Kedua Masa Jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dacrah Khusus Ibukota Jakarta 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal Pengucapan Sumpah/Janji," lanjutnya.

Setelah itu, satu persatu anggota DPRD DKI Jakarta yang telah terpilih dipanggil satu persatu secara bergilir.

"Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada pancasila dan UUD 1945 bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi seseorang atau golongan," bunyi sumpah yang dibacakan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Artha Theresia diikuti para anggota dewan.

Adapun, 106 Anggota DPRD DKI Jakarta terdiri dari PKS 18 kursi, PDIP 15 kursi, Gerindra 14 kursi, NasDem 11 kursi, Golkar 10 kursi, PKB 10 kursi, PSI 8 kursi, PAN 10 kursi, Demokrat 8 kursi, Perindo 1 kursi dan PPP 1 kursi. Ratusan anggota dewan yang dilantik hari ini pun diberikan lencana emas tanda pengenal Anggota DPRD DKI.