Polisi Didesak Korban Bentrokan di Kembangan agar Diusut Tuntas Kasusnya
- VIVA/Muhamad Solihin
Jakarta, VIVA - Korban pemukulan sekelompok bersenjata minta polisi mengusut tuntas kasus tersebut. Pelaku yang memukul juga yang membawa senjata tajam diharapkan ditangkap.
Jona Lely Isabella, selaku kuasa hukum korban mendesak agar kasus yang menimpa kliennya segera diproses dan pelaku dihukum dengan adil.
“Kami menyayangkan dan prihatin atas terjadinya tindak pidana kekerasan yang dilakukan terhadap petugas keamanan yang sedang bertugas menjaga aset perusahaan. Kami berharap kasus ini segera diproses dan pelaku dapat dihukum secara adil," ucap Jona Lely yang juga merupakan kuasa hukum PT SKJM pada Senin, 5 Agustus 2024.
Diketahui, bentrokan antar dua organisasi masyarakat terjadi di Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin, 22 Juli 2024. Kejadiannya sempat viral dan membuat tiga petugas keamanan terluka hingga dirawat di rumah sakit. Kata Jona, pasca penyerangan, korban dilarikan ke rumah sakit tidak jauh dari lokasi.
Perusahaan disebut menanggung seluruh pengobatan, operasi, juga perawatan korban. Adapun, kejadian ini sudah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat dan diterima dengan Nomor: LP/B/858/VII/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA.
"Kasus itu dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan," ujar dia.
Lebih lanjut, Jona mengatakan kalau pihaknya sudah punya lahan tersebut sejak upaya pembebasan dilakukan tahun 1990-1992. Hal tersebut dikuatkan dengan ketetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun 2021.
Sebelumnya diberitakan, keributan pecah di sebuah lahan kosong kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Mereka ribut dipicu sengketa tanah. Lebih ekstrem, dalam keributan ini dua orang terluka.
Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustiano mengatakan kejadiannya kemarin pagi.
"Karena kesalahpahaman karena masing-masing pihak saling mengklaim kepemilikan tanah. Ada dua orang luka. Luka di beberapa bagian tubuh," kata Billy.
Lebih lanjut, Billy mengatakan mediasi telah dilakukan pihaknya. Kedua kubu lantas sepakat berdamai dan tidak melakukan aktivitas apapun di lahan itu sampai adanya keputusan pengadilan terkait sengketa tanah yang ada.
"Sudah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak karena kesalahpahaman dan melakukan perdamaian. Masing-masing pihak bersepakat untuk meninggalkan lokasi dan tidak melakukan aktifitas apapun di lokasi. Masing-masing pihak sudah bersepakat tidak melakukan aktifitas apapun sampai menunggu keputusan dari pengadilan dan BPN," jelasnya.