Tersangka Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Depok Dibantarkan ke RS Polri
- VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)
Depok, VIVA -- Meita Irianty alias Tata, tersangka kasus penganiayaan dua anak di daycare Wensen School Depok, Jawa Barat, dibantarkan oleh polisi.
"Jadi kemarin setelah kita tetapkan tersangka dan ditahan juga melakukan pemeriksaan kemarin sebenarnya terus hari ini tersangka dalam kondisi kurang sehat," kata Kapolres Metro Kota Depok Komisaris Besar Polisi Arya Perdana, Jumat, 2 Agustus 2024.
Arya mengatakan, tersangka dibantarkan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Namun demikian, dia menambahkan, penyidik tetap bakal memproses kasus tersebut.
"Pembantaran kan gini, misalnya masa penahanan 20 hari, penahanan pertama kan 20 hari. kalau dia dibantarkannya di hari ketiga gitu ya berarti mulai dari dibantarkannya itu, sampai dengan dia kembali ke sel tahanan, penahanannya itu berhenti hitungannya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Meita Irianty alias Tata, pelaku penganiayaan bayi dan balita di daycare kini harus mendekam di sel. Wanita yang sudah memiliki beberapa anak itu diduga menganiaya bayi dan balita yang dititipkan di daycare miliknya.
Kasus penganiayaan itu kemudian dilaporkan ke Polres Metro Depok. Tata kemudian diamankan di rumahnya, Rabu, 31 Juli 2024, malam. Saat di hadapan polisi, Tata hanya terdiam seribu bahasa.
Ketika ditanya awak media, Tata tidak menjawab sama sekali. Termasuk Ketika ditanya motifnya melakukan penganiayaan.