Pelaku Penganiayaan Balita di Daycare Depok Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

Depok, VIVA – Jeratan hukum menanti Meita Irianty alias Tata, pelaku dugaan penganiayaan bayi dan balita di daycare miliknya, di Depok. Dua anak menjadi korban dan mengalami trauma serta luka akibat penganiayaan tersebut.

Dari rekaman CCTV yang beredar, Tata memukul hingga membanting korban. Bayi yang berusia 9 bulan pun mengalami luka berupa dislokasi pada kaki.

Atas perbuatannya, Tata terancam UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2. Ancaman hukuman maksimal lima tahun.

“Kita kenakan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2. Ancaman hukumannya, maksimal 5 tahun,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, Jumat, 2 Agustus 2024.

Pelaku penganiayaan balita dan bayi di daycare

Photo :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

Arya menegaskan, ancaman hukuman tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. “Jadi, ini memang banyak orang yang menanyakan, kok ancaman hukumnya cuma sekian. Karena, memang di UU-nya, ancaman maksimalnya itu 5 tahun kalau mengakibatkan luka berat. Tapi, kalau tidak mengakibatkan luka berat, maka ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan di ayat satu itu,” ujarnya.

Arya meminta tidak ada pihak yang berusaha menghalangi pengusutan kasus ini. Karena kasusnya terkait dengan anak-anak dan menjadi sorotan, dia meminta agar semua pihak mendukung agar kasus ini terkuak. “Kami memohon kepada seluruh masyarakat Indonesia siapapun itu untuk mendukung penindakan ini supaya bisa berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Demi terungkapnya kasus ini, Kapolres menegaskan jangan ada pihak yang berusaha membuat penyidikan menjadi sulit. “Jadi tidak ada pihak-pihak yang berusaha untuk menghalangi atau mungkin membuat penyidikannya menjadi sulit,” ujarnya.

Walau dalam kondisi mengandung, namun Tata tetap menjalani proses sesuai aturan hukum yang berlaku. Kapolres menegaskan, kondisi tersebut tidak menjadi penghalang dalam pemeriksaan dan proses hukum sepanjang yang bersangkutan dalam keadaan sehat.

“Kita dalam melakukan penyidikan, itu normatif saja. Orang yang mempunyai penyakit khusus atau mungkin dalam kondisi khusus seperti mengandung dan sebagainya, tetap kita lakukan pemeriksaan, tidak ada masalah,” ujarnya.