Keluarga David Ozora Terima Uang Restitusi Rp 706 Juta Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina usai menerima uang restitusi dari Kejari Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Keluarga David Ozora akhirnya bisa menerima uang restitusi usai menjadi korban penganiayaan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun, Mario Dandy Satriyo. Keluarga David menerima uang restitusi itu hari ini.

Uang restitusi diberikan kepada keluarga David Ozora di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Kamis 1 Agustus 2024.

"Acara hari ini yaitu pemberian restitusi dari hasil penjualan lelang rubicon yang perkara atas nama saudara Mario Dandy, yang di mana barang bukti berupa mobil rubicon ini sudah dilakukan lelang sebanyak tiga kali," ujar Kasie Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jaksel Ika Ayuningtyas kepada wartawan, Kamis 1 Agustus 2024.

Mobil Jeep Rubicon Mario Dandy dihadirkan dalam rekonstruksi

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Ika menjelaskan bahwa Rubicon Mario Dandy sudah laku dilelang Kejari Jakarta Selatan dengan harga Rp 725 juta. 

Namun begitu, keluarga David Ozora hanya menerima uang restitusi sebanyak Rp 706 juta. Sebab, uang lelang Rubicon harus dipotong pajak lebih dulu.

"Dikurangi 2,5 persen biaya ulang lelang penjual dan juga dikurangi biaya administrasi antar bank dari BRI ke BNI, sehingga menjadi Rp 706.872.100," kata Ika.

Sementara itu, ayah David Ozora Jonathan Latumahina memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia menyebut Kejari Jakarta Selatan sudah mendampingi kasus penganiayaan David Ozora sampai ke tahap keadilan.

"Kita bareng-bareng di kasus ini sekitar 1 tahun kurang lebih, dan saya benar-benar melihat, kami dari korban itu diantar menuju ke ujung keadilan, walaupun memang masih cukup berat ya apalagi momentum sekarang ini kalau kita lihat belum ada hal yang cukup bagus," kata Jonathan.

Jonathan menjelaskan bahwa memang kerap berdiskusi dengan pihak Kejari Jakarta Selatan terkait biaya restitusi yang diberikan oleh majelis hakim kepada Mario Dandy.

Mobil Jeep Rubicon yang digunakan terdakwa Mario Dandy ketika peristiwa anak pengurus GP Ansor, David Ozora dianiaya.

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

"Sebelum ini kemarin kita juga beberapa kali diskusi dengan Bang Hafiz, kemarin menjelaskan bahwa 'Bang Jo ini kita akan melakukan eksekusi sesuai dengan putusan tetapi jika ada kurang puas, karena kita sudah maksimal melakukan tuntutan nanti kita siap untuk ini gugat lagi aja'," tukasnya.

Untuk diketahui, mobil tersebut dipakai oleh Mario Dandy saat melakukan penganiayaan terhadap David Ozora pada 20 Februari 2023. Hingga akhirnya, Mario ditetapkan sebagai tersangka dan mobil tersebut disita juga.