Pemkot Tangerang Berikan Sanksi Pemecatan untuk ASN Terlibat Judi Online
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang memberikan sanksi tegas bagi para pegawai baik berstatus ASN Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, yang terlibat praktik judi online atau judol.
Hal ini juga dipertegas dengan adanya Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 8341 Tahun 2024, tentang Larangan Judi Online. Langkah ini, sebagai tindak lanjut maraknya judi online dengan berbagai jenisnya yang dapat merusak moral, produktivitas kerja, dan tatanan sosial.
"ASN diimbau untuk menjaga lingkungan kerja yang bebas dari pengaruh negatif judi online," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin pada Jumat, 26 Juli 2024.
Dalam SE tersebut, Pemkot Tangerang akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh ASN dan memastikan tidak ada yang terlibat dalam aktivitas perjudian online.
"Pengawasan dan pemantauan terhadap ASN dan Pegawai Non ASN agar tidak melakukan permainan judi online dan apabila telah menginstal aplikasi judi online agar menghapus aplikasi tersebut. Langkah tegas kami, kalau masih kedapatan terlibat, maka akan dipecat," ujarnya.
ASN juga diminta untuk bijak dalam menggunakan gadget dan media sosial agar tidak terjerat kasus hukum terkait perjudian online.
"Harus bijak bermedia sosial. Dan dengan adanya surat edaran ini, seluruh ASN dapat memahami dan mematuhi larangan tersebut," ungkapnya.