Dalih Heru Budi soal Temuan BPK Penyaluran Bansos di Jakarta Tak Tepat Sasaran
- VIVA/Ahmad Farhan Faris
VIVA – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI menemukan penyaluran bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta yang tak tepat sasaran.
Merespons itu, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono pun memberi alasan terkait temuan tersebut.
Mantan Wali Kota Jakarta Utara ini menyatakan pihaknya tengah melakukan sinkronisasi data melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
"Makanya itu kan perlunya selalu data disinkronkan DTKS dan P3KE, Dinsos melakukan itu statistik itu selalu sinkron," kata Heru kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juli 2024
Heru mengatakan ada kasus di mana penduduk Jakarta yang memutuskan pindah keluar kota, atau pendatang baru.
"Namanya penduduk itu ada yang masuk Jakarta, ada yang keluar Jakarta, bahkan ada yang maaf sudah wafat dan lainnya itu kita sesuaikan, DKI sudah pencocokan itu, P3KE dan DTKS itu datanya sudah akurat," pungkas dia.
Sebagai informasi, Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit mengatakan pihaknya menemukan lima permasalahan pengelolaan keuangan daerah Pemprov Jakarta. Hal tersebut didapat berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jakarta Tahun 2023 yang telah dilakukan BPK RI.
Lima permasalahan pengelolaan keuangan daerah Pemprov Jakarta yaitu:
1. Aset tetap tanah di lokasi surat izin penunjukan penggunaan tanah berpotensi tercatat ganda. Pencatatan bidang tanah pada lokasi SIPPT belum sepenuhnya didukung BAST dari pengembang dan penyelesaian aset tetap dalam.konstruksi dalam pengerjaan berlarut-larut.
2. Pemerintah provinsi DKI Jakarta belum menerima pendapatan dari sewa lahan dari PT Jakarta Propertindo (JakPro), bank DKI dan pihak ketiga lainnya serta potensi atas pemanfaatan barang milik daerah yang belum didukung perjanjian kerja sama.
3. Kekurangan plome atas pelaksanaan beberapa paket pekerjaan dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan belum dikenakan denda.
4. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki mekanisme pencatatan atas penerimaan hibah langsung dari pemerintah pusat.
5. Penyaluran bansos kepada penerima tidak memenuhi kriteria Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Pendidikan (Disdik).