Biadab! Pria Ini Tega Cabuli 2 Bocil Tetangganya, Ortu Korban Diancam Dibunuh Kalau Melapor
- ANTARA/HO-Dok.Humas Polda Banten
Depok – Polisi mengamankan pelaku pelecehan rudapaksa di Mekarsari, Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Pelaku adalah MT (37) yang merupakan tetangga korban.
Aksi biadab MT dilakukan di rumah korban. Adapun korban merupakan kakak beradik yakni AR (6) dan SAR (2).
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pelaku sudah diamankan usai orangtua korban melapor. Pelaku MT saat ini sudah mendekam di sel tahanan.
“Jadi, ini ada pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh orang yang sudah dewasa. ini dilakukan terhadap anak-anak yang usianya 6 tahun dan 2 tahun. Sekarang sudah ditangkap ya. Sudah ditangkap dan disidik langsung,” kata Kombes Arya, Rabu, 24 Juli 2024.
Dalam aksinya, pelaku mengancam dua korban agar mau menuruti nafsu bejatnya. Pelaku mengancam akan bunuh orang tua korban jika melapor.
“Pada saat melakukan persetubuhan sama pencabulan ini, anak ini diancam. Nanti kalau misalnya kamu kasih tahu, ibumu saya bunuh. Nah, ini yang dilakukan pelaku sama anak-anak ini,” ujarnya.
Pelaku berbuat bejat itu saat orang tua korban bekerja. Pelaku sudah mengetahui kebiasaan penghuni di rumah tersebut.
“Si pelaku ini memang sudah mengetahui situasi di rumah itu. Jadi, diketahui kalau ibunya pergi jam berapa. Orang tua yang bapak pulang jam berapa," lanjut Arya.
"Nah, hingga pada saat kosong, pelaku masuk (ke rumah) lalu langsung menyergap si anak yang umur 6 tahun, lalu yang 2 tahun juga disergap,” ujar Arya.
Sementara, orang tua korban baru mengetahui aksi bejat pelaku saat putrinya mengigau ketakutan minta tolong. Lantaran curiga, orang tua korban menginterogasi sang anak. Orang tua korban kaget mendengar cerita anaknya.
“Terus diketahuinya pada saat si anak setelah beberapa hari kemudian mengigau ‘tolong-tolong jangan jangan’. Sampai orang tuanya heran ya kenapa ini anaknya. Sampai ternyata anak-anak Ini (diketahui) disetubuhi sama si pelaku,” kata Arya.
Ortu korban pun langsung melapor tragedi yang dialami putrinya ke polisi. Tanpa menunggu lama, pelaku langsung diamankan.
“Setelah itu, kasusnya sudah kita tangani dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Dan, sekarang sudah ditangkap ya, sudah ditangkap dan disidik langsung,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Arya menuturkan, dari pengakuan MT, perbuatannya sudah dua kali dilakukan. Dua korban selalu diancam oleh pelaku hingga membuat dua bocil itu mengalami trauma.
“Iya sudah beberapa kali, sudah beberapa kali melakukan ke korban, sehingga anak itu menjadi trauma,” katanya.
Korban kebiadaban MT diketahui saat ini baru berjumlah dua orang. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun.
“Sampai hari ini, baru ini aja yang kita ketahui, dua anak ini. Karena kan dia memang memantau ya memantau situasi, mencari kesempatan, lalu dia melakukan itu kepada si dua orang anak itu,” ujarnya.