Anggota PPK Kabupaten Tangerang yang Terlibat Pesta Miras Terancam Dipecat

Ilustrasi-Minuman keras
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

Tangerang - Badan Pengawas Pemilu, merekomendasikan pemecatan pada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK Rajeg, Kabupaten Tangerang Banten, usai terlibat pesta miras atau minuman keras.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muhamad K Ulumudin, mengatakan rekomendasi itu telah diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Tangerang, untuk segera ditindaklanjuti.

"Ya, kami rekomendasikan pemecatan pada orang-orang yang terlibat di kegiatan tersebut, ada lima orang, terdiri dari tiga anggota dan satu ketua PPK Rajeg dan satu lainnya ketua PPS," katanya.

Rekomendasi itu diberikan, setelah pihak Bawaslu melakukan proses pemeriksaan, klarifikasi, dan kajian kepada anggota yang terlibat dalam tindakan pelanggaran kode etik tersebut.

"Kita sudah melakukan klarifikasi dan kajian. Rekomendasinya pemecatan, lalu bentuk rekomendasi lain yang disampaikan Bawaslu kepada KPU Kabupaten Tangerang, segera melakukan pergeseran tugas sebagai pengganti anggota yang terkena sanksi etik," jelasnya.

Diketahui, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar, membenarkan kegiatan yang dilakukan para oknum PPK Kecamatan Rajeg itu. Yang mana, mereka mengonsumsi minuman beralkohol usai melakukan verifikasi faktual atau verfak pada proses pencalonan independen atau perseorangan di Pilkada Bupati 2024.

Pihaknya telah memberikan sanksi berupa teguran pada oknum yang terlibat, agar tidak mengulangi kegiatan tersebut.