Dinas Pendidikan Jakarta Bicara Perkembangan Wacana Sekolah Swasta Gratis
- Istimewa
Jakarta - Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta menyebut wacana sekolah swasta gratis masih dalam tahap pengkajian. Dinas Pendidikan masih mengkaji tahap-tahap awal yang dimulai dari naskah akademiknya.
"Sekolah swasta gratis, ini masih dalam kita kaji. Kita masih membuatkan naskah akademiknya, ya, seperti itu," ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Budi Awaluddin kepada wartawan di Jakarta, dikutip Minggu, 21 Juli 2024.
Selain naskah akademik, Budi menjelaskan bahwa pihaknya masih harus mendiskusikan wacana sekolah gratis bersama dengan anggota DPRD Jakarta. Mulai dari anggaran dan mekanismenya.
"Ya, itu masih kita diskusikan. Ya, seperti itu. Dan juga kan kita harus mendapatkan persetujuan dewan dulu, komunikasi dengan dewan. Karena kan terkait masalah anggaran dan semuanya," ujar Budi.
Di sisi lain, Budi berharap agar wacana sekolah swasta gratis di Jakarta dapat membawa hasil positif dan terwujud. "Sepertinya sih insya Allah akan positif hasilnya. Maksudnya, ya mudah-mudahan ini bisa kita wujudkan, seperti itu," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina mengatakan dengan program sekolah gratis, maka anak-anak Jakarta bisa menuntaskan pendidikan 12 tahun, mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA), tanpa beban biaya.
Bila program tersebut terealisasi, Elva meyakini tidak ada lagi anak putus sekolah di Jakarta karena alasan tak mampu membayar biaya pendidikan.
“Komisi E berharap program ini dapat diterapkan secepatnya, namun memang masih banyak hambatan seperti regulasi, anggaran dan 'political will' yang perlu kita sama-sama kerjakan,” ucap Elva.
Nantinya, kata dia, program sekolah gratis berlaku pada sekolah negeri dan swasta yang telah memenuhi Standard Pelayanan Minimal (SPM) untuk peserta didik.
Menurut Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta lainnya, Basri Baco, usulan sekolah gratis sudah disetujui Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Kemudian, Sekretaris Daerah (Sekda) Joko Agus Setyono menugaskan Dinas Pendidikan untuk melakukan kajian.
Dia berharap revisinya segera dibahas dan disahkan menjadi payung hukum karena banyaknya warga kurang mampu yang membutuhkan sekolah layak tanpa biaya.