Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Pinggir Jalan Tanjung Priok, Sita 30 Kg Ganja
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba jenis ganja di pinggir jalan kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penangkapan tersebut dilakukan polisi pada Rabu 17 Juli 2024, pukul 17.30 WIB.
Dua orang pengedar narkoba jenis ganja yang berhasil dicokok polisi yakni berinisial R dan AF. "Benar pada hari Rabu, tanggal 17 Juli 2024, pukul 17.30 WIB, telah diamankan dua orang laki-laki dengan inisial R dan AF, di Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu 20 Juli 2024.
Dalam penangkapan tersebut, kata Donald, pihaknya berhasil mengamankan 30 kilogram narkoba jenis ganja. "Dari dua orang laki-laki yang diamankan tersebut, ditemukan dan didapati memiliki diduga narkotika jenis ganja sebanyak 30 kilogram (yang tersimpan dalam bungkusan plastik berwarna coklat), 1 unit roda 2 dan 1 unit HP," kata Donald.
Proses penangkapan berhasil dilakukan usai kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat soal adanya peredaran narkoba.
"Sesuai dengan keterangan dari ke-2 orang laki-laki yang diamankan bahwa ganja tersebut berasal dari Medan, yang hendak diedarkan ke wilayah Jakarta, dan hal ini masih didalami oleh petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," tuturnya.
Lebih lanjut, Donald menyebutkan, penangkapan terhadap keduanya tersebut dalam rangka Operasi Nila Jaya 2024 untuk memberantas peredaran narkoba.
"Sehingga kita pastikan akan memaksimalkan untuk pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan tegas dan terukur, kita tidak Akan memberikan ruang sekecil apapun terhadap pelaku-pelaku pengedar narkoba," ujarnya.