Warga Korea Selatan Diamankan Karena Selundupkan 94 Ekor Reptil di Bandara Soetta

Petugas menunjukkan hewan reptil yang berhasil diamankan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Banten94 ekor reptil yang akan diselundupkan melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang menuju Korea Selatan, berhasil digagalkan petugas.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 17 Juli 2024 sekitar pukul 21.50 WIB, saat pelaku berinisial KJ (22) warga negara Korea Selatan akan terbang ke Korea Selatan menggunakan maskapai Asiana Airlines dengan nomor penerbangan OZ762.

Kepala Balai Karantina Banten, Turhadi Noerachman mengatakan penyelundupan tersebut terungkap usai petugas Aviation Security (Avsec) mencurigai hasil X-ray salah satu koper penumpang.

"Petugas curiga dengan barang bawaan penumpang berupa koper saat melalui X-ray. Kemudian, dilakukan pengecekan dan didapati ada berbagai macam kantung hitam dan tabung bekas makanan ringan," katanya pada Jumat, 19 Juli 2024.

Petugas menunjukkan hewan reptil yang berhasil diamankan

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)


Petugas melakukan pemeriksaan lebih dalam dan didapati tabung tersebut berisi reptil-reptil berupa, gekko, ular, iguana dan biawak.

"Kami dapati puluhan ekor reptil yang mana tiga di antaranya dilindungi yakni sanca hijau atau morelia viridis masuk dalam apendiks 2 endemik Kepulauan Papua, biawak hitam masuk apendiks 2 endemik Pulau Maluku, dan 1 ekor iguana badak masuk apendiks 1 dari Karibia," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, warga negara asing (WNA) asal Negeri Gingseng ini tidak memiliki dokumen pengantar untuk puluhan reptil tersebut.

"Pelaku tidak ada dokumen apapun, bahkan tidak bisa berbahasa Indonesia atau Inggris. Sehingga, awalnya kami kesulitan untuk menginterogasi pelaku," kata Turhadi.

Ia menuturkan, pelaku yang datang ke Indonesia untuk berlibur ini mengaku membawa puluhan reptil tersebut untuk koleksi pribadi lantaran menyukai hewan. Namun, pihaknya saat ini tengah mendalami kembali modus dan tujuan dari pelaku membawa 94 ekor hewan tersebut.

"Pelaku juga mengaku membeli puluhan hewan ini dari jalanan, tapi dari jalanan ini maksudnya pasar hewan atau benar-benar ada orang jual di jalan, ini sedang kita dalami juga," ungkapnya.

Saat ini, warga Korea tersebut tengah menjalani proses hukuman dan dijerat dengan Pasal 87 juncto Pasal 34 huruf a dan c Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, juncto Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar.