Polisi Ungkap Motif Pelaku di Kasus Gudang Narkoba Cilincing
- dok. Pixabay
Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil membongkar markas narkoba di kawasan Cilincing, Jakarta Utara dengan barang bukti yang ditemukan yakni sabu 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi. Polisi menyebut motif para pelaku yang berhasil dicokok dalam kasus tersebut karena masalah ekonomi.
"Untuk sementara hasil pendalaman untuk kebutuhan ekonomi," ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak kepada wartawan pada Senin, 15 Juli 2024.
Donald mengatakan bahwa ada dua orang yang berhasil diamankan polisi dalam pembongkaran gudang narkoba. Ia menyebut dua pelaku itu yakni IM (26) dan FAC (31). Ternyata, keduanya merupakan kurir narkoba yang dicokok di parkiran sebuah tempat makan kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. IM dan FAC merupakan dua orang kurirnya.
IM dan FAC mendapatkan imbalan uang usai menjadi kurir. Tapi, Donald tak membeberkan berapa imbalan yang didapat dua pelaku itu.
Donald hanya mengatakan bahwa saat ini pihaknya menelusuri jaringan narkoba yang dikendalikan IM dan FAC.
"Untuk asal usul dari sabu dan ekstasi ini, masih pendalaman petugas kita termasuk juga mau Diedarkan kemana, masih kita dalami dulu," tegasnya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Sebelumnya diberitakan, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan bahwa dalam penggrebekan tersebut pihaknya berhasil mengamankan dua orang yang berinisial IM (26) dan FAC (31).
"Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ini mengamankan ada dua orang laki-laki inisialnya IM dan FAC," ujar Kombes Donald kepada wartawan, Senin 15 Juli 2024.
Donald menjelaskan penggrebekan ini dilakukan setelah tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi adanya penyimpanan narkotika sekitar pukul 12.30 WIB pada Sabtu 13 Juli 2024 kemarin.
Ia menuturkan bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung berhasil mencokok FAC di parkiran sebuah restoran makanan cepat saji di Kelapa Gading, Jakarta Timur. Setelahnya, pelaku kain yakni IM berhasil dicokok di rumahnya di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Lantas, dari tangan kedua pelaku itu polisi menemukan sabu dan pil ekstasi yang disimpan di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan semacam gudang. Rumah itu nampak seperti kontrakan pada umumnya dengan beberapa petak ruangan.
"Dari keterangan dua tersangka tersebut jika narkotika tersebut disimpan di rumah yang mereka kontrakan dan disiapkan untuk gudang yang berada di Jalan Malaka, Cilincing, Jakarta Utara," ucap Donald.
Kemudian, ketika polisi mendatangi kontrakan yang dijadikan markas narkoba tersebut polisi berhasil menemukan barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi. Barang haram itu telah siap dipasarkan setelah semuanya rapih dikemas.
"Untuk narkotika jenis sabu ini didapati beratnya kurang lebih 5 kilogram dan ekstasi ini jumlahnya lebih kurang setelah kemarin dihitung 20 ribu butir," kata Donald.
Polisi mendapatkan informasi bahwa FAC dan IM ternyata mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial G. G pun kini menjadi DPO polisi.
"Hasil dari interogasi terhadap dua orang laki-laki yang diamankan, ini ada satu yang masuk ke dalam kategori residivis, di mana salah satu inisial FAC ini sudah tiga kali keluar masuk tahanan terkait kasus yang sama juga yaitu kasus narkotika," kata dia.