Ancaman Irjen Karyoto ke Anak Buah yang Nekat Pungli
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta - Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto menegaskan pihaknya bakal menindak tegas oknum polisi yang nekat melakukan pungutan liar (pungli) saat pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024. Operasi Patuh Jaya dimulai hari ini Senin, 15 Juli 2024.
"Anggota yang pungli jelas kita tindak, yang paling cepat pertama dengan kode etik," ucap dia pada Senin, 15 Juli 2024.
Kata dia, oknum anggota yang nekat pungli bakal ditempatkan khusus atau didemosi. Karyoto memperingati jajarannya profesional saat bertugas. Dirinya pun minta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) turun tangan juga dalam mengawasi Polantas yang gelar operasi di lapangan.
"Kode etik bisa Patsus, ditempatkan di tempat khusus semacam tahanan. Habis itu mesti didemosi tidak boleh bertugas lagi di tempat itu. Untuk itu, saya harapkan jajaran Bidang Propam berperan aktif dalam melakukan pengawasan Operasi Patuh Jaya 2024," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Operasi Patuh Jaya 2024 bakal digelar Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di seluruh wilayah Tanah Air per tanggal 15 hingga 28 Juli mendatang.
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri, Komisaris Besar Polisi Eddy Djunaedi. "Betul, akan digelar Operasi Patuh Jaya," katanya pada Jumat, 12 Juli 2024.
Dia mengatakan, Operasi Patuh Jaya 2024 bakal digelar serentak di seluruh Polda jajaran guna mewujudkan masyarakat agar tertib berlalu lintas. Menurut dia, ada 14 jenis pelanggaran yang jadi target operasi penindakan. Mulai dari kendaraan yang melawan arus jalan hingga mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
"Kemudian, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak menggenakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, pelanggaran lain yang disasar yaitu pengendara yang melebihi batas kecepatan, di bawah umur atau tak punya SIM, berboncengan lebih dari satu, kendaraan roda empat atau lebih tak memenuhi laik jalan.
Kemudian, target operasi lain adalah kendaraan tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan, memasang rotator hingga sirine bukan peruntukan, menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu, dan parkir liar.