Terungkap Dugaan Pelecehan Anak Sesama Jenis, Polres Tangsel: Kami Selidiki

Polres Tangerang Selatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

VIVA - Tindak pelecehan seksual terjadi pada seorang anak lelaki berusia 8 tahun. Berdasarkan informasi yang diterima, aksi pelecehan itu dilakukan oleh terduga pelaku inisial MF, berusia 13 tahun dengan jenis kelamin lelaki.

Peristiwa ini terjadi di kawasan Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, pada April 2024 lalu.

Salah satu orang tua korban, Indra mengatakan, kejadian itu diketahuinya baru-baru ini setelah putranya bercerita pada korban lainnya tentang apa yang dialaminya. Dari sana, salah satu saksi mendengar dan melaporkannya pada Indra, selaku orang tua korban.

Ilustrasi korban pelecehan seksual.

Photo :
  • Istimewa

"Saat dengar itu, saya tanya lebih detail terhadap anak saya, dan di sana anak saya bercerita soal tindakan itu. Dari sana, saya tanya siapa saja korbannya, ternyata banyak dan itu teman-temannya," katanya, Minggu, 7 Juli 2024.

Peristiwa itu terjadi pada saat pulang salat taraweh, para korban diminta masuk ke dalam warung yang mana di sana, terjadi tindak asusila sesama jenis.

"Mendapat cerita itu, saya langsung visum dan melaporkannya ke Polres Tangsel untuk ditindaklanjuti, karena gara-gara peristiwa ini anak saya mengalami ketakutan secara psikologi," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil membenarkan telah menerima  laporan terkait dugaan pencabulan sesama jenis tersebut.

Ia menyebut jika pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait aksi dugaan pencabulan dan kekerasan tersebut.

"Perkara tersebut saat ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tangerang Selatan," ungkapnya.