Proses Coklit Pilkada 2024 Libatkan Bacalon, KPU Tangerang Dipanggil Bawaslu

Gedung KPU Kabupaten Tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang - Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Kabupaten Tangerang, dipanggil oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang adanya laporan mengenai proses pencocokan dan penelitian (coklit) jelang Pilkada 2024

Berdasarkan laporan yang diterima pihak badan pengawas pemilu, proses coklit yang dilakukan KPU Kabupaten Tangerang, melibatkan salah satu bakal calon dalam kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang.

Bakal calon yang dilibatkan untuk proses coklit, yakni Mad Romli, ketua Partai Golkar wilayah Kabupaten Tangerang, yang digadang bakal dicalonkan untuk Pilkada 2024.

Ilustrasi Pilkada

Photo :
  • D.A. Pitaloka (Malang)

Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang Ulumudin MK mengatakan, pemanggilan tersebut untuk mengklarifikasi terkait adanya informasi awal yang ditelusuri Bawaslu.

"Kita mintai keterangan tambahan terkait laporan awal yang ditelusuri Bawaslu soal laporan pelanggaran kode etik," katanya, Jumat, 5 Juli 2024.

Namun, ia enggan berkomentar ketika ditanya hasil pemanggilan terhadap pihak KPU tersebut. Kata dia, persoalan tersebut masih dalam proses.

"Masih dalam proses kajian, belum bisa komentar terlalu banyak," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Muhammad Umar menjelaskan, pihaknya memenuhi pemanggilan tersebut untuk memberikan klarifikasi atas proses coklit yang melibatkan tokoh tertentu.

"Kami dipanggil dan kami jelaskan apa yang ada saat coklit itu. Kami memang melibatkan beberapa tokoh masyarakat, yang mana memang kebetulan tokoh tersebut ikut serta dalam pesta demokrasi ini," katanya.

Diketahui, proses coklit dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota. Metode yang dipakai adalah sensus atau mendatangi pemilih dari rumah ke rumah.