Polda Metro Tangkap 4 Orang Pembuat Uang Palsu Senilai Rp 22 Miliar
- Istimewa
Jakarta – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra mengatakan, pihaknya menangkap dan menetapkan empat orang tersangka pembuatan uang rupiah palsu.
Wira mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula adanya informasi mengenai peredaran uang palsu di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan ditindaklanjuti dengan mengamankan tersangka berinisial M di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, dan menggerebek sebuah tempat di wilayah Srengseng, Jakarta Barat.
“Subdit Ranmor Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sebanyak empat orang tersangka,” ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 21 Juni 2024.
Selain M, kata Wira, tiga tersangka lain yang ditangkap yakni berinisial FF berperan membantu memindahkan mesin cetak serta membantu menyusun dan mengemas uang palsu bersama dengan tersangka YS.
Tersangka berinisial MCDF berperan mencari tempat untuk produksi uang palsu dari wilayah Gunung Putri, Bogor, ke wilayah Srengseng, Jakarta Barat.
“Tersangka dengan inisial M alias Mul, ini berperan sebagai koordinator untuk memproduksi uang palsu, mulai dari mencari operator, mencari pekerja, kemudian mencari dana untuk kepentingan biaya operasional, dan mencari pembeli," kata dia.
Barang bukti yang diamankan dari pengungkapan kasus tersebut yakni uang palsu sebanyak 220.000 lembar pecahan Rp 100.000, sebanyak 180 lembar kertas Plano uang palsu yang belum dipotong, mesin pemotong uang, alat print mesin cetak merk GTO, plat warna pencetak, kertas Plano ukuran A3, alat ultra violet, dan mesin cetak uang.
“Jadi kalau dikonversi kepada uang rupiah sebenarnya diperkirakan total mencapai angka Rp 22 miliar,” kata Wira.
Selain dari 4 tersangka yang sudah ditangkap, terdapat 3 orang lain yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial A berperan membeli mesin dan peralatan percetakan, inisial I berperan operator mesin cetak, dan inisial P berperan memesan uang palsu.
Polisi menjerat empat tersangka itu dengan Pasal 244, 245 KUHP, dan Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.