Ada Seremonial Khusus saat Jakarta Ganti Nama dari DKI Menjadi DKJ di Bulan Agustus
- Biro Pers Sekretariat Presiden
Jakarta - Penjabat Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, bahwa akan ada seremonial khusus pelepasan nama Daerah Khusus Ibukota atau DKI yang selama ini melekat di nama Jakarta, menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Pergantian nama tersebut, menyusul keputusan pemerintah untuk memindahkan Ibukota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
"Ada seremonial yang kira-kira nanti melepas bendera dan duplikat proklamasi dari Monas ke Istana Jakarta, dari Istana Jakarta nanti menuju ke Istana IKN," kata Heru Budi kepada wartawan di Jakarta Selatan, Rabu, 29 Mei 2024.
Heru menambahkan, seremonial pelepasan nama DKI menjadi DKJ itu direncanakan akan digelar pada bulan Agustus 2024 mendatang.
"Waktunya Agustus, itu menandakan bahwa persiapan upacara 17 Agustus di IKN," kata dia.
Kendati demikian, Heru mengaku Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta masih menunggu Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai aturan turunan UU DKJ mengenai pemindahan ibu kota negara ke Nusantara di Kalimantan Timur.
"Ya kira-kira seperti itu (17 Agustus ibu kota sudah resmi pindah). Artinya kan itu sudah menjadi komitmen pemerintah pusat bahwa sesegera mungkin Perpres itu dikeluarkan, sehingga waktunya tepat untuk beralih menjadi DKJ," imbuhnya.
Diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 25 April 2024. UU tersebut salah satunya mengatur tentang peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Berdasarkan salinan UU yang diunggah di laman jdih.setneg.go.id, disebutkan dalam pasal 1 (ayat 1) bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 1 ayat 2 menyatakan kewenangan khusus yang dimaksud adalah kewenangan yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait pelaksanaan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.
Meski UU DKJ telah disahkan, dalam ketentuan peralihan UU tersebut disebutkan bahwa status ibu kota Jakarta tidak serta merta beralih ke IKN sebagaimana tertuang dalam pasal 63.
"Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"
Dalam pasal 66 disebutkan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan ibu kota negara secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga negara dan organisasi lain yang berdasarkan ketentuan UU berkedudukan di Ibu Kota Negara, masih tetap dapat dilaksanakan di Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan tahapan Peraturan Presiden yang mengatur perincian rencana induk IKN.
Pengesahan UU DKJ ditandatangani Presiden Joko Widodo di Jakarta, tertanggal 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.