Sekda Depok Dilaporkan ke KASN Buntut Maju Pilkada, Deolipa: Pelapor Kurang Kerjaan

Praktisi hukum, Deolipa Yumara
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

Depok –  Sekretaris Daerah (Sekda) Depok, Supian Suri dilaporkan koalisi masyarakat sipil yang terkabung dalam Barisan Aktivis Demokrasi (Barikade) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Supian juga dilaporkan ke Deputi Pengawasan dan Pengendalian pada Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI).

Pelaporan tersebut karena Supian dianggap melanggar etika dan disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN). Tak hanya itu, laporan tersebut juga dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok.

Sekda Kota Depok, Supian Suri saat meninjau Pasar Murah Ramadhan 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Galih Purnama (Depok)

Hal ini menuai reaksi dari berbagai kalangan, salah satunya praktisi hukum Deolipa Yumara. Dia mengaku heran dengan laporan yang dilayangkan Barikade. Dia melihat ada banyak kejanggalan atas laporan tersebut.

“Jadi ini lebih kepada persoalan kepegawaian yang lebih kepada etika, pelanggarannya pun enggak tampak. Karena ketika asn mencaonkan diri otomatis ada hal-hal yang akan berubah,” katanya, Rabu (22/5/2024).

Dia pun mempertanyakan dasar laporan tersebut. Dia juga heran mengapa Supian dianggap tidak netral sebagai ASN. Menurutnya, tudingan Supian Suri dinilai tidak netral itu adalah tuduhan ngawur.

“Dibilang tidak netral? Dia tidak netral sama siapa. Wong dia sendiri calon,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, yang dimaksud ASN tidak netral itu adalah ketika yang bersangkutan mendukung salah satu kandidat alias politik praktis. Misalnya, kata dia, ada dua calon dan kemudian ada ASN ini memihak ke salah satunya. Itu yang dinamakan tidak netral.

“Nah ini Supian Suri kan mendukung dirinya sendiri. Tidak netral bagaimana?,” ujarnya heran.

Dia mengimbau agar sebaiknya Bawaslu tidak gegabah dalam mengambil keputusan maupun kesimpulan. Ditegaskan, Bawaslu jangan bersikap untuk saat ini karena belum ada pendaftaran.

“Kan dia belum jadi calon. Punya hak apa Bawaslu kemudian menilai Supian Suri? Wong dia juga belum daftar udah diperiksa. Nah kalau dia enggak daftar gimana? Tembusan buat apa juga, prematur,” ungkapnya.

Dia berpandangan laporan tersebut seolah dipaksakan. Karena laporan tersebut dianggap prematur.

“Ini si pelapor bagi kami kurang kerjaan,” pungkasnya.