Warga Ngaku Diusir dari Kampung Bayam, Jakpro Klaim Sudah Ganti Untung Rp 13,9 M

Warga kampung bayam diusir (Dok. Istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta – Warga hunian Kampung Susun Bayam (KSB) mengaku diusir oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta. Salah satu warga Kampung Susun Bayam, Neneng mengatakan tidak hanya Satpol PP saja yang berada di lokasi, namun juga polisi.

"Sudah kumpul semua, bukan Satpol PP saja, polisi juga sudah kumpul di sini. Kami sudah dikeroyok," kata Neneng, saat dihubungi dikutip Rabu, 22 Mei 2024.

Kendati demikian, Neneng mengaku tidak tahu nantinya akan tinggal dimana jika seluruh warga Kampung Bayam dipindah secara paksa. Sementara, untuk tinggal di hunian tersebut tidak ada lagi jaminan dan sudah kadaluarsa.

"Mau diarahkan ke mana? Ke hunian sementara di Jalan Tongkol? Kami meminta jaminan surat di atas hitam putih. Kalau sewaktu ada pengusiran lagi, itu ada perjanjiannya. Kalau memang kami ditempati lagi di gedung sementara. Mereka nggak bisa jawab, perwakilan Jakpro juga enggak bisa jawab. Intinya kami disuruh keluar," tutur dia.

Penjelasan Jakpro

Logo PT Jakarta Propertindo (Jakpro)

Photo :

Sementara itu, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pihak yang mempunyai proyek Kampung Susun Bayam mengklaim telah memberikan ganti untung terhadap 642 kepala keluarga (KK) warga Kampung Bayam. Ganti untung itu juga diakui Jakpro telah selesai.

Dalam keterangan resminya , Jakpro menjelaskan pihaknya mendapat penugasan dari Pemprov DKI Jakarta membangun sekaligus mengelola kawasan olahraga terpadu Jakarta International Stadium (JIS) sehingga JakPro pun memulai program Resettlement Action Plan (RAP) atau Rencana Langkah Permukiman Ulang untuk kompensasi terhadap warga terdampak proyek tersebut dari tahun 2019 hingga 2021.

"Warga Kampung Bayam yang mendapatkan kompensasi atas pembongkaran huniannya telah sepakat untuk membongkar secara mandiri bangunan yang dimilikinya, sesuai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang disepakati kedua belah pihak, dimana warga sepakat untuk mengosongkan area eksisting dalam jangka waktu 30 hari. Mayoritas warga menyatakan bahwa RAP lebih humanis dan sangat membantu warga di tengah pandemi Covid-19 yang melanda ibukota ketika itu," tulis keterangan resmi PT Jakpro.

Jakpro menjelaskan pihaknya telah mengucurkan dana sebesar Rp 13,9 miliar untuk diberikan kepada 642 KK warga Kampung Bayam sebagai bentuk realisasi program RAP. Nominal yang diterima warga tercatat bervariasi mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 110 juta. 

Program RAP juga dilakukan berangkat dari hasil musyawarah secara berkelanjutan dengan kelompok-kelompok warga eks Kampung Bayam. Lewat program RAP Kelompok Paguyuban Warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani juga sudah mendapat ganti untung. 

Tercatat 422 KK mendapat ganti untung sebesar Rp 1,17 miliar. Warga yang telah mendapatkan ganti untung juga sudah menandatangani perjanjian atau berita acara serah terima (BAST) yang berisi kesepakatan jangka waktu relokasi mandiri selama 30 hari sejak kompensasi dibayarkan.

Setelah program RAP rampung di tahun 2021, Jakpro menyebut pembangunan Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) baru dilangsungkan. Pembangunan kawasan ini sendiri dimaksudkan sebagai bentuk keberlanjutan dengan tetap memperhatikan kehijauan lingkungan dan pelibatan masyarakat DKI Jakarta, khususnya dalam kegiatan pengelolaan operasional JIS.

"Pada akhir November 2023, terdapat 19 KK warga eks Kampung Bayam yang menempati HPPO secara paksa dan melanggar beberapa ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Atas kejadian tersebut, Jakpro melaporkan oknum warga ke pihak yang berwajib sehingga proses hukum sesuai dengan prosedurnya," tulisnya.

Sebagai entitas bisnis profesional, sangat penting bagi Jakpro untuk senantiasa mengedepankan praktik Good Corporate Governance demi kelangsungan usaha yang sehat dan berkelanjutan.

Dengan demikian, Jakpro mengambil sikap tegas atas pengamanan aset perusahaan sebagai langkah mitigasi risiko yang dapat berakibat kepada tata kelola perusahaan.