1 Orang Luka Akibat Tawuran, Anggota Gengster Dibekuk Polresta Tangerang

Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

TangerangSebanyak tiga remaja dengan inisial MR, RK, dan R, serta satu anak di bawah umur yang merupakan kelompok gengster, diamankan Satreskrim Polres Kota Tangerang, usai terlibat aksi tawuran geng di Jalan Raya Serang, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono mengatakan dalam tawuran tersebut mengakibatkan satu remaja inisial MA terluka di bagian punggung akibat bacokan senjata tajam.

"Kejadian ini bermula adanya ajakan tawuran antar geng melalui media sosial, pada 3 Mei 2024 lalu, dengan lokasi di Jalan Raya Serang, Balaraja, Tangerang," katanya di Mapolresta Tangerang pada Sabtu, 18 Mei 2024.

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)


Kedua geng remaja tersebut, pun menyepakati untuk adanya aksi adu kekuatan itu dan melakukannya pada Minggu, 5 Mei 2024 dengan lokasi yang dijanjikan kawasan Jalan Raya Serang.

"Ketika bertemu keduanya langsung melakukan aksi kekerasan itu, yang mana satu di antara mereka dengan status masih di bawah umur ini, membawa senjata tajam dan melukai satu orang remaja inisial MA dibagian punggung," ujarnya.

Melihat anggotanya yang masih di bawah umur melukai anggota lawan, membuat tiga pelaku lainnya inisial MR, RK dan R langsung berusaha melarikan diri. Saat itu, pelaku pembacokan dan RK lari ke rumah warga.

"Anak pelaku dan RK lari ke rumah warga. Dari sana, warga pun melaporkan ke pihak kepolisian hingga kami melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Hingga kami amankan dan tetapkan empat pelaku atas kejadian ini," jelas dia.

Sementara itu, korban saat ini tengah menjalani rawat jalan, karena sebelumnya menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka yang diterimanya.

Dan untuk para pelaku, polisi menetapkan Pasal 170 KUHPidana tentang tindak pengeroyokan dengan hukuman 15 tahun penjara.