Polisi Selidiki Soal Video Viral Fortuner Hitam Adang Ambulans di Depok
- VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)
Depok – Sebuah mobil Fortuner warna hitam mengadang ambulans di Depok. Informasi yang beredar, ambulans tersebut membawa pasien dari kawasan Depok 2 menuju Rumah Sakit Hermina.
Video Fortuner mengadang ambulans tersebut viral di sosial media. Dari unggahan akun @ndorobei.official diketahui ambulans sedang melintas. Kemudian di tengah jalan berpapasan dengan Fortuner hitam yang putar arah. Namun Fortuner tersebut tidak dapat sekali berputar, dan kemudian terhenti. Tiba-tiba pengemudi Fortuner marah-marah hingga videonya viral.
Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra mengatakan, saat ini sedang didalami mengenai viralnya video tersebut. Pihaknya mendalami apakah benar ambulans membawa pasien sakit atau tidak.
“Kita sedang melakukan penyelidikan terkait video tersebut. Kronologinya ada kendaraan yang berputar kemudian menghalangi ambulans yang informasinya mengaku membawa pasien yang sedang sakit namun kita sedang melakukan penyelidikan untuk mengkonfirmasi apakah betul ambulans tersebut membawa pasien yang sedang sakit,” katanya, Jumat, 17 Mei 2024.
Selain itu, pihaknya juga mendalami identitas pemilik mobil Fortuner. Identitas nomor kendaraan dicek melalui kantor Samsat Depok.
“Kita juga mengecek identitas pengendara ataupun pemilik kendaraan tersebut dan sudah kami kantongi identitasnya. Kami cek dari data Samsat Depok tentunya sudah ada inisialnya dan kita akan coba cek ke kediamannya,” ujarnya.
Jika benar pengemudi Fortuner salah, maka pihaknya akan menjatuhkan sanksi. Sejauh ini masih terus didalami duduk persoalannya, termasuk kelengkapan surat berkendara.
“Tentunya akan kita berikan tindakan tilang ataupun kita keabsahan surat-surat kendaraannya,” ujarnya.
Pihaknya menuturkan, pengguna jalan raya agar tertib berlalu lintas. Sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009 pasal 134 yang menyebutkan untuk memprioritaskan kendaraan yang harus didahulukan seperti pemadam kebakaran dan ambulans yang membawa pasien.
“Satlantas Polres Metro Depok menghimbau kepada seluruh pengguna jalan raya khususnya masyarakat Depok untuk tertib berlalu lintas sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 pasal 134 ada prioritas kendaraan yang harus didahulukan seperti pemadam kebakaran dan ambulans yang membawa pasien,” ujarnya.
Dia juga menekankan pentingnya mengedepankan etika berlalu lintas. Ketika berkendara dan di tengah jalan ada ambulans atau mobil pemadam kebakaran yang melintas di jalan raya hendaknya didahulukan.
“Kepada seluruh pengguna jalan agar menjaga etika di jalan antri kemudian memprihatikan sesuai dengan hierarki yang diatur oleh undang-undang pemadam kemudian ambulans membawa pasien serta kendaraan kepolisian yang sedang melaksanakan tugas,” ujarnya.