Sekolah di Jakarta Dilarang Bikin Perpisahan di Luar, Buntut Kecelakaan Siswa SMK di Depok

Bus Putera Fajar yang kecelakaan di Ciater Subang, Jawa Barat
Sumber :
  • Kemenhub

Jakarta - Pemerintah Provinsi Jakarta, Melarang seluruh sekolah yang ada di Jakarta, untuk menggelar acara perpisahan di tempat yang jauh. Tetapi cukup di dalam lingkungkan sekolah. Imbauan itu berkaca dari kecelakaan maut rombongan SMK Lingga Kencana, Depok yang menewaskan belasan orang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo mengatakan, perpisahan murid diimbau tidak digelar satuan pendidikan di luar area sekolah.

"Jadi (saat kelulusan/perpisahan) tidak ke mana-mana, hanya di sekolah masing-masing menggunakan fasilitas yang ada. Kalau ada sekolah yang melakukan di luar itu, berarti dia perlu pembinaan saya," ujar Purwosusilo saat dikonfirmasi, Rabu, 15 Mei 2024.

Dalam Surat Edaran Nomor e-0017/SE/2024 itu menyatakan bahwa satuan pendidikan wajib mengendalikan keadaan peserta didik dan lingkungan satuan pendidikan pada saat dan sesudah pengumuman kelulusan.

Jelas dia, acara kelulusan di luar sekolah seringkali memberatkan orangtua peserta didik. Selain itu, risikonya pun cukup besar karena membutuhkan pengawasan yang lebih maksimal.

"Kalau mengadakan (perpisahan) di luar (sekolah) itu satu, memberatkan biaya, kedua berisiko," kata dia.

Di sisi lain, Purwosusilo mengaku memang masih ada sekolah yang melanggar imbauan dan tetap menghelat acara perpisahan di luar sekolah. Maka dari itu, orangtua yang mengetahui hal tersebut dapat menyampaikan keberatan.

"Sudah ada yang mengadukan dan sudah kami tindak lanjuti dengan memanggil kepala sekolahnya. Kemudian kami arahkan untuk mengadakan (perpisahan) di sekolah saja menggunakan fasilitas sekolah yang ada," tuturnya.

Sebagai informasi, Pada Sabtu, 11 Mei 2024, bus pariwisata yang mengangkut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan di jalan turunan Ciater, Kabupaten Subang.

Dalam kecelakaan itu, bus pariwisata nopol AD 7524 OG itu terguling dan ada beberapa penumpang yang sampai berserakan di jalan. Selain bus pariwisata, kecelakaan yang terjadi di jalan Raya Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Subang, itu juga melibatkan satu minibus dan dua pengendara sepeda motor.

Dalam kecelakaan tersebut 11 orang dinyatakan meninggal dunia, terdiri dari 10 orang siswa dan seorang guru. Bus tersebut pun diketahui tidak memenuhi aturan kelayakan transportasi umum.