Dukcapil Jakarta Sebut 8,3 Juta Warga Akan Ganti KTP Saat DKI Berubah Jadi DKJ
- ANTARA/Rivan Awal Lingga
Jakarta – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta memastikan kartu tanda penduduk (KTP) lama masih berlaku meski Jakarta tak lagi menyandang status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI). Jakarta akan menjadi menjadi daerah khusus (DKJ).
"Tentunya masih berlaku," ujar Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin di Jakarta, dikutip Jumat, 26 April 2024.
Budi menambahkan bahwa nantinya warga akan melakukan pergantian KTP jika Jakarta sudah resmi jadi Daerah Khusus (DKJ). Hanya saja, lanjut dia, pelaksanaan pergantian itu dilakukan secara bertahap mulai dari dua juta penduduk lebih dulu pada tahun ini, kemudian selanjutnya pada tahun 2025.
"Saya hitung yang harus ganti KTP sebanyak 8,3 juta jiwa berdasarkan data sementara. Hal ini karena adanya mutasi penduduk (pindah, kematian, dan lain sebagainya)," ujarnya.
Dukcapil DKI Jakarta akan mengutamakan warga yang telah melakukan proses pelayanan terlebih dahulu untuk mendapatkan blangko KTP.
Di sisi lain, Budi mengaku kini pihaknya tengah mengajukan penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) KTP warga Jakarta. Ia menjelaskan untuk penonaktifan tahap awal yaitu sebanyak 40 ribu NIK warga yang sudah meninggal.
"Diajukan kan sekitar 40 ribuan yang meninggal. Dan RT yang sudah tidak ada masih dalam proses untuk diverifikasi di Kemendagri," ujar Budi.
Dukcapil DKI mendata RT atau wilayah yang sudah tidak ada berjumlah 9 ribuan. Kendati demikian, Budi mengaku pihaknya masih dalam proses pendataan lebih lanjut untuk penonaktifan NIK warga.
"RT yang tidak ada hampir 9 ribuan. Ini sudah di Kemendagri. Yang meninggal sudah dinonaktifkan. Yang RT tidak ada masih proses," ujarnya.