Skenario Tante Bunuh Keponakan di Tangerang, Ambil Perhiasan Korban Biar Dikira Kasus Pencurian

Lokasi penemuan jasad EV, korban pembunuhan oleh tantenya di Tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang - LN (40), ditangkap Polres Metro Tangerang Kota usai terbukti tega menghabisi nyawa keponakannya inisial EV yang masih berusia 7 tahun.

Kasus pembunuhan di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang ini, terjadi lantaran rasa sakit hati pelaku terhadap ibu korban inisial WN, karena tidak dipinjamkan uang dengan nilai Rp 300 ribu.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pada kasus ini, LN tidak hanya melakukan penganiayaan yang berujung hilangnya nyawa korban. Namun, pelaku juga berupaya menghilangkan jejak dengan cara melepas perhiasan yang ada di tubuh korban, sebelum disembunyikan dalam terpal penyimpanan dupa atau hio.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho

Photo :
  • VIVA/Sherly

"Pelaku ini berupaya menghilangkan jejak dengan mencopot anting korban dan disimpannya di bawah ember dekat dengan kamar mandi lokasi, tujuannya agar korban dikira merupakan korban pencurian emas yang dihabisi nyawanya," katanya, Kamis, 25 April 2024.

Lanjut dia, LN menghabisi nyawa korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) dengan cara membekap menggunakan bantal selama 10 menit.

"LN mengakui perbuatannya yang telah menghabisi nyawa korban dengan cara membekap korban menggunakan bantal selama kurang lebih 10 menit yang menyebabkan tersumbatnya jalur pernapasan dan korban meninggal dunia," ujarnya.

Ilustrasi/Korban pembunuhan

Photo :
  • VIVAnews/ Zahrul Darmawan (Depok)

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Teluknaga, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Teluknaga.

"Terhadap pelaku akan di persangkakan dengan pasal kekerasan terhadap anak yang menyebabkan anak meninggal dunia (pembunuhan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 C UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun," ungkapnya.