KPU Tangerang Sebut Proses Pendaftaran Pemilukada 2024 Dibuka Mei
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menyebutkan, proses pendaftaran bagi para bakal calon pimpinan dalam Pemilukada 2024, akan dibuka pada 5 Mei 2024 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar mengatakan, sesuai dengan aturan PKPU RI Nomor 2 Tahun 2024, proses pendaftaran bagi bakal calon pimpinan daerah dibuka sejak 5 Mei 2024.
"Sesuai aturan, dibuka sejak Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024. Dimana, proses ini dibuka untuk pencalonan jalur perseorangan atau independen," katanya di kantor KPU Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Rabu, 24 April 2024.
Dalam aturan, bagi bakal calon pimpinan daerah yang akan mendaftar melalui jalur perseorangan, harus memiliki suara 6,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di wilayah tersebut, seperti di Kabupaten Tangerang.
"Aturannya punya 6,5 persen dari jumlah DPT terakhir. Di Kabupaten Tangerang, DPT-nya itu 2,3 juta. Kalau dihitung berdasarkan DPT terakhir maka kurang lebih bakal calon yang akan mendaftar lewat jalur independen itu harus memiliki suara sekitar 152 ribuan," ujarnya.
Meski demikian, hingga kini pihak KPU masih menunggu petunjuk teknis atau juknis dalam pelaksanaan Pemilukada 2024. "Kita masih tunggu juknisnya seperti apa, namun memang kalau sesuai PKPU itu, dibuka sejak Mei 2024," ujarnya.