Emak-emak Hadang Alat Berat Tolak Pembongkaran Pasar Kutabumi
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang - Ratusan pedagang yang mayoritas emak-emak, menghadang alat berat yang akan digunakan dalam proses pembongkaran Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Kamis 18 April 2024.
Tidak hanya itu, para pedagang juga terlibat cekcok dengan petugas. Mereka menilai pembongkaran dalam proses revitalisasi tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan dan aturan.
Salah seorang pedagang, Sutimah mengatakan, bila proses pembongkaran tidak sesuai dengan aturan. Untuk itu mereka bersama ratusan pedagang lainnya enggan pindah ke TPPS lantaran masih mengantongi surat ijin Surat Hak Guna Bangun (SHGB) yang diterbitkan oleh pihak Perumda.
"Kami masih pegang surat SHGB yang di keluarkan oleh pihak Perumda yang masa berlakunya sampai 2027 dan 2029. Tapi kenapa sekarang kami diusir," katanya.
Untuk itu, ia mempertanyakan kegiatan pembongkaran yang dilakukan oleh pihak Perumda NKR hari ini. Bahkan, hingga saat ini masih terdapat ratusan pedagang yang enggan di relokasi ke TPPS.
"Dari 400 lebih pedagang masih sekitar 95 persen yang bertahan di sini (Pasar Kutabumi)," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Pasar NKR, Finny Widiyanti mengatakan, sesuai dengan jadwal proses pembongkaran memang dilakukan pada 18 April 2024 untuk proses revitaslisasi.
"Tanggal 18 April memang dijadwalkan pembongkaran, dan kami sudah beri tahu para pedagang soal kegiatan itu untuk revitalisasi," katanya.