Jakarta Tidak DKI Lagi tapi Jadi DKJ, Heru Budi Hartono: Apa yang Ada Disyukuri
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta - Penjabat Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan tetap harus disyukuri walau kini Jakarta statusnya bukan lagi Daerah Khusus Ibukota atau DKI. Setelah disahkan DPR RI, berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ.
Ini setelah Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ, disahkan dalam paripurna DPR RI menjadi UU beberapa waktu lalu. Atas perubahan itu, menurut Heru Budi tetap harus disyukuri.
"Ya enggak apa-apa, apa yang ada ya disyukuri dan disetujui," kata Heru Budi Hartono kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Senin, 1 April 2024.
Di sisi lain, Heru mengatakan perubahan status menjadi DKJ tak akan memakan waktu lama. Ia menegaskan tinggal menunggu Peraturan Presiden atau Perpres sebagai payung hukum turunan dari peraturan perundang-undangan tersebut.
"Selanjutnya langkah Perpres, ya Perpres enggak lama. Nanti dibahas di Istana, mungkin enggak terlalu lama," kata pria yang juga menjabat Kepala Sekretariat Presiden itu.
DPR RI sebelumnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) jadi undang-undang dalam rapat paripurna, Kamis, 28 Maret 2024. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Mulanya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya telah melaksanakan pembahasan secara detail dan cermat. Misalnya, penunjukkan ketua dan anggota dewan wilayah aglomerasi dipilih oleh presiden dan tata cara penunjukan diatur dengan peraturan presiden.
Kemudian, ketentuan pemilihan gubernur dan wakil gubernur dipilih melalui mekanisme pemilihan.
"Selanjutnya kami serahkan RUU DKJ untuk mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR RI yang terhormat ini," kata Supratman.