Polisi Cokok Mahasiswi Pelaku Penipuan Tiket Coldplay yang Raup Untung hingga Rp1,2 M
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan telah berhasil mencokok satu orang mahasiswi kampus di wilayah Jakarta Selatan bernama Denisa Agustin (22) usai melakukan penipuan jual beli tiket konser musik band Coldplay. DA itu berhasil meraup keuntungan sebanyak Rp1,2 miliar dalam aksi penipuannya itu.
"Kami mengungkap perkara penipuan tiket konser coldplay yg telah merugikan korbannya sekitar Rp1,2 Miliar," ujar Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi di Polres Metro Jakarta Selatan dikutip Rabu 27 Maret 2024.
Yossi menjelaskaan bahwa DA berhasil menipu korbannya dengan menjual tiket konser musik sebanyak 310 tiket dengan berbagai kategori. Pelaku melancarkan aksi penipuannya itu dengan mengaku jika orang tuanya bekerja di perusahaan travel dan mendapatkan jatah tiket konser.
"Tersangka mengaku orang tuanya punya jatah atau kuota sebanyak 150 tiket coldplay, bahkan juga akan mendapatkan jatah tiket VIP, ini tentu menarik perhatian korban," kata Yossi.
Bahkan, Yossi menyebutkan bahwa pelaku juga mengelabui korban dengan mengumbar bahwa dirinya memiliki rekan sebagai penyelenggara konser sehingga bisa mendapatkan jatah tiket.
Setelah itu, korban yang tertarik pun langsung memberikan informasi itu ke teman-temannya hingga akhirnya ratusan teman korban pun menitipkan pembelian tiket itu pada korban.
"Pada akhirnya tersangka menyampaikan untuk kuota tiket yang dimiliki berjumlah sekitar 310 tiket, itu pula yang dipesan oleh korban. Namun, pelaku sejak sebelum konser digelar dan hingga saat konser selesai digelar pun tak memenuhi janjiinya, tak ada tiketnya," ucap dia.
Yossi menjelasakan bahwa keuntungan DA itu didapat dari korban yang mengirimkan uang secara bertahap hingga 30 kali, yang mana semuanya pun telah lunas dibayarkan. Setelahnya, pelaku kini diminta untuk mengganti rugi uang korban penipuan yang diantaranya merupakan seorang teman-temannya sendiri.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara," bebernya.